DPMPTSP Sebut Banyak PMA Bodong di Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah menyebut Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor Pariwisata, khususnya yang ada di kawasan Pariwisata bagian selatan Lombok Tengah banyak yang tidak mengantongi Ijin Prinsip.” Untuk wilayah Kecamatan Pujut, Investasi PMA banyak yang belum memiliki Izin,” sebut Kabid Penanaman Modal DPMPTSP Samsuriadi pada acara sosialisasi penyusunan Disagregasi Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) Lombok Tengah Tahun 2018 di salah satu hotel di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Rabu, (28/03/2018).
Meskipun ada PMA yang telah mengantongi izin prinsip uangkap Samsuriadi, namun izin itu tidak digunakan sesuai Investasi yang telah direncanakan, melainkan digunakan sebagai syarat atau rekomendasi mendapatkan Kartu Izin Tinggal terbatas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas.” Izin Prinsipnya ada, nilai investasi PMA itu miliaran rupiah, tetapi faktanya izin itu mereka pakai untuk mengurus izin tinggal, bahkan ada yang bertahun – tahun tidak membangun,” ucapnya.
Dari hasil pengawasan kata Samsuriadi , ada ditemukan salah satu Bos PMA warga Negara Jepang yang berinvestasi di kawasan Pariwisata Pantai Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut dengan nilai investasi mencapai miliaran rupiah. Meskipun telah mengantongi Izin Prinsip, namun sampai dengan saat ini PMA milik Warga Negara Jepang itu belum juga mulai membangun.”Contohnya PMA di Pantai Gerupuk milik warga negara Jepang, dengan nilai investasinya miliaran, tetapi kenyataannya tidak terbukti, malah dia (Bos PMA) menyewa rumah warga sebagai tempat tinggal bersama pacarnya,” bebernya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, lanjut Samsuriadi, Pemkab. Lombok Tengah telah berkoodinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Jika dalam kurun waktu tiga bulan pasca diterbitkan Izin Prinsip, PMA itu tidak melakukan aktivitas pembangunan, maka Pemkab. Lombok Tengah akan mengambil sikap tegas, yakni dengan mencabut atau membekukan Izin prinsip PMA tersebut.” Tiga bulan setelah izin prinsip diterbitkan harus sudah mulai membangun, kalau tidak akan kita tindak tegas,” ancamnya. (slNews – rul).
Tinggalkan Balasan