BNNP NTB, Bakar 20 Kg Daun Ganja Milik HW
SUARALOMBOKNEWS.COM – MATARAM | Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB memusnahkan barang bukti Daun Ganja Kering siap hisap seberat 20 Kg milik Pelaku Pengedar Gaja berinisial HW.
20 Kg Daun Ganja asal Sumatra Utara itu merupakan milik HW yang diamankan BNNP NTB, saat dikirim melalui salah satu ekspedisi di Kota Mataram, pada awal bulan Maret lalu.
Pemusnahan barang haram dengan cara di Bakar itu berlangsung di halaman kantor BNNP NTB, Selasa (27/3)
Kepala BNNP NTB melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP NTB AKBP Deny Priadi, S.Sos menyampaikan, dari 20 Kg Daun Ganja Kering milik HW, hannya 19, 26026 Kg saja yang dimusnahkan, sedangkaan sisanya tidak dimusanahkan untuk dijadikan Barang Bukti di Persidangan dan uji tes Laboraturium, “Pemusnahan ini menghadirkan pihak Kejaksaan dan penasehat hukum tersangka, “ungkapnya.
AKBP. Denny menjelaskan, Narkotika jenis ganja tersebut merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka inisial HW alias Andi, asal Lombok Tengah yang tinggal di Lombok Timur pada Kamis 1 Maret 2018 lalu.
Dimana, ganja kering tersebut dikirim melalui jasa pengiriman di Kota Mataram. “Barangnya menurut pengakuan tersangka dari Sumut, tujuannya memang ke NTB, dan Tersangka sendiri merupakan salah satu jaringan di NTB” jelasnya.
AKBP. Denny menambahkan, HW ini merupakan jaringan yang ada di wilayah NTB, dan sejauh ini tersus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan tersebut. Terhadap tersangka, lanjut AKBP. Denny, BNNP NTB telah melengkapi berkas penyidikan dan telah mengajukannya ke Kejaksaan.”Kalau tidak ada hal yang perlu dilengkapi kembali dari Kejaksaan. Secepatnya kita harapkan bisa di P21 dan bisa dipercepat untuk dilakukan persidangan,” ujarnya (slNews – rul).
Tinggalkan Balasan