SHOPPING CART

close

4 Remaja Desa Kuta Tertangkap Tangan Bawa Tiga Poket Sabu

SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Polisi membekuk 4 orang Remaja pengguna Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

Keempat remaja yang masih berusia 18 dan 20 tahun itu di tangkap Polisi di simpang tiga Jalan Raya Batunyala, Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah (Loteng) Selasa (20/2/2018) tengah malam.

Keempat remaja yang diketahui warga Desa Kuta Kecamatan Pujut, Loteng itu berinisial  AD 18 Tahun, AR 18 Tahun, MS 20 Tahun dan HR 20 Tahun.

Tertangkapnya 4 Remaja yang diduga kuat Pengguna Narkotika Golongan 1 jenis Sabu itu berawal dari kecurigaan Anggota Kepolisian Rayon Praya Tengah, Praya Timur dan Janapria yang tengah melaksanakan Patroli rutin, terhadap gerak gerik 4 Remaja yang saat itu mengendarai sepeda motor.” Saat akan diperiksa kendaraannya,  salah satu Pelaku membuang sesuatu, Petugas Patroli Rayon langsung mencari barang yang dibuang Pelaku dan ditemukan bungkusan Rokok, yang sisinya dicurigai Nakotika Golongan 1 Jenis Sabu,” terang Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman melalui Kasat Resnarkoba Polres Loteng AKP. Muhaimin, Selasa (20/2/2018).

Petugas Sat Resnarkoba Polres Loteng yang mendapat laporan dari Petugas Rayon yang tengah melaksanakan Patroli Rutin itu, langsung bergegas ke lokasi tempat diamankannya 4 Remaja tersebut, dan langsung melakukan penggeledahan baik terhadap barang bawaan  maupun terhadap sepeda motor yang dikendarai 4 Remaja tersebut. Hasilnya Polisi menemukan tiga Poket Sabu yang disimpan didalam Bungkus Rokok.” Setelah dilakukan pemeriksaan dan Penggeledahan,  ditemukan 3 poket yg diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditaruh didalam bungkus rokok yang ditutup dengan kertas Tisu,” ujar AKP. Muhaimin.

Saat ini Barag Bukti 3 Poket Sabu di amankan di Sat Resnarkoba Polres Loteng, sementara itu keempat Remaja pengguna Sabu itu dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Loteng untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatanya , keempat Remaja itu dijerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara. (slNews – rul).

 

Tags:

0 thoughts on “4 Remaja Desa Kuta Tertangkap Tangan Bawa Tiga Poket Sabu

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2018
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728  

STATISTIK