Nyolong Camera, 4 Pelaku Curat Ingusan di Borgol Polisi
SUARALOMBOKNews.com – Lombok Tengah | Tim Opsnal Polres Lombok Tengah berhasil menangkap 4 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Camera milik salah seorang pengunjung Alun – alun Tastura Lapangan Muhajiri Praya, Lombok Tengah, berinisial FS, 14 Tahun, warga Dusun Lingkung Lauq, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Keempat Pelaku Curat itu yakni, IS, 20 tahun, warga Dusun Toro, Desa Pejanggik, kecamatan Praya Tengah, RS, 18 Tahun, warga Kampung Embung Bengkel, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, RT, 18 tahun, warga Dusun Kampung Baru, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, dan DS, 19 Tahun, warga Dusun Bunkluncing, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat.
Keempat Pelaku Curat itu ditangkap di rumah mereka masing – masing pada Rabu (14/2/2018) sekitar Pukul 01.30 Wita.
Menurut Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang, keempat pelaku Curat Ingusan itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/72/II/2018/NTB/Res Loteng, tanggal 13 Februari 2018.” Mereka (Pelaku) ditangkap dirumahnya masing – masing,” kata AKP. Raples P Girasang, di ruang kerjanya.
Sebelum ditangkap Polisi, keempat Pelaku Curat Ingusan itu datang menghampiri korban yang saat itu tengah duduk santai di Alun – alun Tastura Lapangan Muhajirin Praya, lalu meminjam Camera DSLR merk Canon milik korban. Korban pun dengan iklas dan penuh rasa percaya meminjamkan Camera miliknya kepada keempat Pelaku, terlebih lagi satu dari empat pelaku Curat itu merupakan teman dari Kakak Korban.” Dari 4 pelaku itu, salah satunya merupakan teman kakak Korban,” cerita AKP. Rafles.
Setelah diberikan kepercayaan oleh Korban, keempat Pelaku Curat Ingusan itu lantas membawa kabur Camera milik korban, dan menjualnya kepada orang lain seharga Rp. 1,5 juta.” Karena salah satu pelaku dikenal oleh kakak korban, orang tua korban sempat mencari pelaku, dan Camera itu oleh keempat pelaku dijual ke orang lain seharga Rp. 1,5 juta,” ujar AKP. Rafles.
Dari tangan keempat pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Camera DSLR merk Canon milik korban yang disita dari orang tempat pelaku menjual Camera tersebut.
Saat ini keempat pelaku mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (slNews.com – rul)
Tinggalkan Balasan