Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Honda CBR Diringkus Polisi
SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Pada Operasi Jaran Gatarin 2018 ini, Tim Opsnal Polres Lombok Tengah berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial FZ, 20 Tahun, warga Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur.
Pelaku di tangkap di rumahnya di Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang, pada Sabtu (3/2/2018) tengah malam.
Sebelum di tangkap Polisi, pada Tanggal 8 November 2017 lalu, sekitar Pukul 15.30 Wita, Pelaku masuk kerumah Korban warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Melihat situasi rumah korban yang sepi, Pelaku langsung mencuri Sepeda Motor jenis Honda CBR warna merah dengan nomor polisi DR 5327 HH milik korban yang saat itu terparkir di dalam Garasi.
Pelaku menghidupkan Sepeda Motor milik korban dengan cara menjebol konci sepeda motor menggunakan Koncu Leter T.
Namun Pelaku tidak sadar dirinya terekam Camera CCTV yang ada di Garasi Korban.
Polisi yang menerima laporan terkait dengan tindak pidana Curanmor itu langsung turun ke TKP, dan mengamankan Hardisk CCTV milik korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Polisi berhasil mengidentivikasi Pelaku melalui rekaman CCCT tersebut.” Tim mendapat info bahwa pencurian sepeda motor di Kekere terekam CCTV. Dari hasil pengamatan bahwa yang terekam CCTV itu adalah Pelaku, kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang, Minggu (4/2/2018).
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sepeda motor jenis Honda CBR warna merah dengan nomor polisi DR 5327 HH milik korban.” Pelaku saat ini masih kita periksa untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP. Rafles.
Atas perbuatannya itu, pelaku di jerat pasal pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan