Lagi Asik Minum Tuak, Pelaku Curanmor Ini Diborgol Polisi
SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Tim Opsnal Polres Lombok Tengah berhasil menangkap Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SH, 19 Tahun, warga Dusun Ngolang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Pelaku Curanmor itu ditangkap pada saat tengah menenggak Minumas Keras (Miras) jenis Tuak disalah satu Warung atau Kedai Miras di wilayah Dusun Kuta, Desa Kuta, pada Sabtu (3/2/2018) malam.
Penangkapan Pelaku Curanmor yang telah lama menjadi incaran Polisi itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang.” Pelaku ditangkap ketika sedang minum Miras di kedai tuak,” kata AKP. Rafles, Minggu (4/2/2018).
Dari pengakuan Pelaku kata AKP. Rafles, selain telah melakukan Tindak Pidana Curanmor dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)di depan salah satu Toko Onderdil di Dusun Baturiti, Desa Kuta pada tanggal 25 Agustus 2017 lalu. Pelaku juga melakukan tindak pidana Curanmor di 10 TKP yang tersebar di wilayah Desa Kuta.” Dari hasil Introgasi, pelaku mengaku telah melakukan Curanmor di 10 TKP, di wilayah Desa Kuta, jadi pelaku telah melakukan Curanmor di 11 TKP,” katanya.
Saat beraksi, Pelaku memanfaatkan situasi, kelengahan dan kelalaian dari pemilik Sepeda Motor. Setelah merasa aman, dengan cepat Pelaku langsung membawa kabur Sepeda Motor korban.” Di TKP depan Toko Onderdil, Pelaku mengambil sepeda motor pemilik toko Onderdil. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko dan lupa mencabut konci. Melihat kesempatan itu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” cerita AKP. Rafles.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil megamankan Barang Bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat F1 warna putih Nopol DR. 4045 TK atas nama pemilik di STNK Kartini alamat Dusun Kuta I, Desa Kuta.
Saat ini Pelaku mendekam di balik jeruji sel Mapolres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mencari TKP dan pelaku lain,” ujar AKP. Rafles.
AKP. Rafles menambahkan akibat perbuatannya, Pelaku Curanmor akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan