3 Pelaku Pengedar Sabu Diringkus Polisi
SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil membongkar jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu di Kawasan Pariwisata Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Jumat (12/1/2018).
Sekitar Pukul 12.00 Wita atau sesaat sebelum Ibadah Sholat Jum’at, Anggota Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap tiga orang Pelaku Pengedar sekaligus Pengguna Narkoba jenis Sabu.
Ketiga orang Pelaku itu yakni MA, 40 Tahun, warga Dusun Tebuak, Desa Prabu, AM, 38 Tahun, warga Dusun Kuta I dan KN, 37 Tahun, warga Dusun Mong 1, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Ketiga Pelaku Pengedar barang haram itu ditangkap di wilayah Dusun Kuta 1, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Penangkapan tiga orang Pelaku Pengedar dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin.” Tiga orang itu diamankan di wilayah Dusun Kuta 1, Desa Kuta, karena diduga menguasai tanpa hak Narkotika Golongan 1 jenis Sabu,” kerangnya.
Dari tangan ketiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 2 Poket Sabu siap edar dan siap hisap, 1 set rangkaian alat hisap Sabu, 2 buah korek api, dua buah Pipet hisap Sabu, dan uang tunai senilai Rp. 1, 2 juta yang diduga hasil penjualan Sabu.” Terduga pelaku besarta barang bukti telah kita amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Muhaimin.
Saat ini ketiga Pelaku Pengedar dan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jeni Sabu itu mendekam di balik jeruji besi Sel Mapolres Lombok Tengah.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 – 12 tahun Penjara. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan