SHOPPING CART

close

Ternyata, Penadah Curanmor itu Oknum Penghulu KUA dan Guru Madrasyah

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Tempat tugas dan kedudukan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi Penadah Sepeda Motor hasil Curanmor yang ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah, pada Hari Kamis (4/1/2018) lalu sekitar Pukul 03.00 Wita di wilayah Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, akhirnya terungkap.

Dari pengakuan Kepala Sub Bagian (Kasubag TU) Kantor Kementerian Agama Lombok Tengah  Lalu Asy’ari di ruang Kerjanya, Senin (8/1/2018),  dari 4 orang Pelaku Penadah Sepeda Motor hasil Curanmor yang ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah, dua orang Pelaku yang bersatus PNS dengan inisial  IK, 38 Tahun, warga Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, diketahui sebagai Penghulu di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Lombok Timur, dan AB, 53 Tahun, warga Desa Aik Bukak, Kecamatan Batukliang Utara, diketahui sebagai Guru PNS di salah satu Madrasyah di wilayah Lombok Tengah.” Informasinya, yang satu jadi Penghulu KUA di Lombok Timur dan satunya lagi Guru PNS di salah satu Madrasyah,” ungkapnya.

Lalu Asy’ari mengaku, pihaknya menerima informasi ada oknum PNS di jajaran Kemenang Lombok Tengah yang terlibat kasus Penadah sepeda motor hasil Curanmor itu dari pemberitaan di media masa.” Tadi pagi kita tahu, dan kami langsung cek ke Polres. Meskipun tidak diijinkan bertemu langsung, tetapi teman yang ngecek ke Polres melihat yang bersangkutan (pelaku – red),” ceritanya.

Jika terbukti bersalah dan telah diputuskan bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri, maka Oknum Guru PNS Madrasyah itu akan diberikan sanksi tegas, berupa pemecatan.” Kalau sudah ada penetapan dari Pengadilan, langsung kita usulkan untuk dilakukan pemecatan, karena pemecatan itu wewenang dari Kementerian Agama RI,” ujar Lalu Asy’ari.

Selain dua oknum PNS itu, Tim Resmob Polres Lombok Tengah juga menangkap DUL, 53 Tahun, warga Dusun Seganteng, Desa Aik Bukak, dan SIR, 34 Tahun, warga Dusun Dasan Baru, Desa Tampak Siring, Kecamatan Batukliang Utara.

Dua orang oknum PNS dan dua orang warga Sipil itu ditangkap karena diduga kuat sebagai Pelaku Penadah atau 480 KUHP hasil Curanmor.”Penangkapan terhadap Pelaku 480 KUHP hasil Curanmor itu, berdasarkan Laporan Polisi /04/I/2018/NTB/Res Loteng, tanggal 4 Januari 2018,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang, Kamis (4/1/2018).

Selain itu kata AKP. Rafles, dua orang oknum PNS dan dua orang warga Sipil itu ditangkap karena terbukti membeli Sepeda Motor hasil Curanmor, yang diketahui milik salah seorang korban tindak pidana Curanmor berinisial Haji Bah, 46 Tahun, warga Dasan Agung, Kota Mataram.”Keempat orang pelaku ditangkap karena telah membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi denga surat – surat dan dengan harga yang murah,” katanya.

Dari tangan keempat pelaku Penadah hasil Curanmor itu, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti dua unit sepeda motor hasil Curanmor, yakni Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DR. 2283 CI, dan Honda Vario warna putih dengan nomor  rangka MH1JFB1160K668783.

Saat ini keempat pelaku Penadah hasil Curanmor beserta barang bukti sepeda motor hasil Curanmor itu diamankan di Mapolres Lombok Tengah.”Kempat pelaku dan barang bukti, telah kita amankan, untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Rafles.

Atas perbuatannya, keempat Tersangka Penadah hasil Curanmor itu dijerat Pasal 480 KUHP junto 363 KUHP tentang penadah barang hasil Curian dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.  (slNews.com – rul).

Tags:

0 thoughts on “Ternyata, Penadah Curanmor itu Oknum Penghulu KUA dan Guru Madrasyah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2018
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK