SHOPPING CART

close

Komplotan Curanmor, Nikmati Hasil Curian dengan SS

Inilah keempat orang Pelaku Curanmor yang berhasil di Ringkus Tim Opsnal Polres Lombok Tengah, dengan Barang Bukti 23 Unit Sepeda Motor Hasil Curian, saat di interogasi  Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, S.IK (kiri), di halaman Mapolres Lombok Tengah, Jumat (5/1/2018).

SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Gerombolan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil di ringkus Tim Opsnal Polres Lombok Tengah, Jum’at (5/1/2018).
Gerombolan Pelaku Curanmor yang berjumlah 4 orang itu yakni Sudianto, 21 Tahun,  Rio Saputa, 21 Tahun,  Satria Buana alias Betet, 25 Tahun, warga Desa Beleka, dan Muhammad Roni Syanturi, 18 Tahun, warga Dusun Pene, Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, ditangkap di sebuah rumah di Dusun Bukit Jatun, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah sekitar Pukul 05.00 Wita.
Dari tangan keempat Pelaku Curanmor itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti 23 unit Sepeda Motor hasil Curanmor.
Informasi yang berhasil di himpun SuaraLombokNews.com , pada saat digerebek
Polisi di sebuah rumah di Dusun Bukit Jatun, Desa Beleka, keempat Pelaku Curanmor itu tengah berpesta Narkoba jenis Sabu – Sabu (SS).
Dugaan pesta Sabu – sabu itu diperkuat lagi oleh keterangan langsung dari salah satu Pelaku Curanmor yakni Satria Buana alias Betet.
Saat ditanya langsung Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, S.IK, Betet mengaku menggunakan Sabu – sabu, bahkan pada saat akan ditangkap mereka tengah menggunakan atau menghisap barang haram tersebut.”Kamu sering Nyabu ya..,” tannya Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman.
Semari merunduk, Betet pun mengaku sering memakai Sabu – sabu.” Iya pak,” jawab Betet.
Bahkan pada saat dihadirkan di halaman Mapolres Lombok Tengah beserta
23 unit barang bukti sepeda motor hasil Curanmor, Jum’at (5/1/2018).
Keempat Pelaku Curanmor ini masih dalam keadaan Sakau alias Mabuk Sabu
– sabu.” Para pelaku kejahatan yang berhasil diungkap dan ditangkap, rata – rata mereka (pelaku) melakukan Curas, Curat dan  Curanmor, bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, melainkan untuk memenuhi kebutuhan lain, seperti untuk membeli Narkoba dan Miras,” ungkap AKBP. Kholilur Rochman.
Kini  keempat Pelaku Curanmor itu mendekam di balik jeruji besi sel Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Selain itu, keempat Pelaku Curanmor itu juga akan menjalani tes Urine.
Jika terbukti mengkonsumsi Narkoba, selain di jerat Pasal 362 KUHP
dengan ancaman 5 Tahun kurungan penjara, keempat Pelaku Curanmor itu
juga akan dijerat Pasal 111 dan 127 Undang – undang RI Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan Penjara dan  maksimal 12 Tahun kurungan Penjara. (slNews.com – rul).

Tags:

0 thoughts on “Komplotan Curanmor, Nikmati Hasil Curian dengan SS

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2018
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK