2 Pelaku Curas dan 3 Penadah, Korban Wisatawan Asing di 8 TKP Diringkus Polisi
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berhasil menangkap dua orang Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan tiga orang Pelaku Penadah hasil Curas, dengan Korban Wisatawan Asing.
Dua orang Pelaku Curas terhadap Wisatawan Asing itu yakni JH 17 Tahun, dan PP, 20 Tahun, warga Dusun Lentek Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Sedangkan 3 orang Penadah itu yakni TR, 27 Tahun, yang merupakan Oknum Satpam , warga Dusun Ujung, Desa Kuta, MT, 21 Tahun, dan RR, 18 Tahun warga Dusun Lentek, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kelima orang Pelaku Curas dan Penadah hasil Curas itu ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah, di wilayah Polsek Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Hari Sabtu (28/10/2017) sekitar Pukul 23.30 Wita atau sekitar 30 menit setelah melakukan tindak pidana Curas terhadap salah seorang Wisatawan Asing berkebangsaan Jerman atas nama Michele Sprey, 23 Tahun, di Jalan Raya depan Masjid Kuta, Desa Kuta.
Penangkapan Lima orang Pelaku Curas dan Penadah hasil Curas itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang, Minggu, (29/10/2017).” Penangkapan Lima orang Pelaku Curas terhadap Wisatawan Asing berkebangsaan Jerman dan Penadah hasil Curas itu berdasarkan LP/77/X/2017/NTB/res Loteng, Polsek Kuta, Tanggal 28 Oktober 2017,” jelas AKP. Rafles.
Dari tangan para Pelaku Curas dan Penadah hasil Curas, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Tas, Hanphone ipone 6, Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi (Nopol) DR. 2468 TG, dan Laptop.” Kelima tersangka dan Barang Bukti hasil Curas telah kita amankan, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKP. Rafles.
Sebelum ditangkap Polisi, sekitar Pukul 23.00 Wita, dua orang Pelaku Curas yakni JH dan PP, melancarkan aksinya dengan Modus, mengawasi korbannya, khususnya Wisatawan Asing, di pinggir Jalan Raya.
Setelah menentukan target, kedua Pelaku membuntuti korbannya dengan mengendarai Sepeda Motor. Setibanya di Jalan Raya yang Sepi dari aktivitas Masyarakat, barulah kedua Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memepet kendaraan Korban, selanjutnya merampas Tas milik korban yang berisi barang – barang berharga.
Tak rela Barang berharganya diambil Pelaku, Korban pun langsung tancap gas mengejar kedua pelaku.
Hasilnya korban berhasil menabrak Sepeda Motor Pelaku yang mengakibatkan kedua Pelaku jatuh tersungkur dari atas Sepeda Motornya.” Setelah terjatuh, kedua Pelaku melarikan diri. Tim Resmob yang saat itu berada di sekitar TKP, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua Pelaku,” cerita AKP. Rafles.
Dari hasil pengembangan, Kedua Pelaku mengakui telah melakukan tindak Pidana Curas terhadap Wisatawan Asing di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah obyek Pariwisata Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, yakni TKP jalan Raya Aik Lengis, Tanggal 21 September 2017, dengan korban Wisatawan Asing berkebangsaan Prancis. TKP Jalan Raya Merendeng, tanggal 5 Oktober 2017 dengan korban Wisatawan Asing berkebangsaan Jerman. TKP Jalan Raya Dusun Batu Riti, tanggal, 13 Oktober 2017, dengan korban Wisatawan Asing berkebangsaan Estonia. TKP Jalan Raya Bangkang dan dua TKP di wilayah Dusun Rangkep, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.” untuk TKP lain, masih dilakukan Pengembangan,” ujar AKP. Rafles Girsang.
Atas Perbuatannya, Kelima orang Pelaku Curas dan Penadah hasil Curas, terhadap Wisatawan Asing itu dikenakan Pasal berbeda diantaranya Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara , Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan