Nyari Untung, Dua Pelaku Judi Bola Adil Malah Buntung
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Tim Opsnal Polres Lombok Tengah mengamankan dua pelaku judi Bola Adil yang melakukan aksinya dipinggir jalan Dusun Rentang, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (24/10/2017) malam.
Kedua Pelaku Judi Bola Adil yang berhasil ditangkap itu yakni NR alias Amaq Jiwa, 40 Tahun, warga Dusun Kubur Basong, Desa Bile Lando, dan RZ, 18 Tahun, warga Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur.
Penangkapan dua Pelaku Judi Bola Adil itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang, Rabu (25/10/2017).
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat itu mengungkapkan, salah satu dari dua pelaku Judi Bola Adil yakni Amaq Jiwa merupakan pemain lama dalam kasus yang sama.” Salah satu Pelaku merupakan pemain lama,” kata AKP. Rafles Girsang.
Dari tangan kedua tersangka Judi Bola Adil ungkap AKP. Rafles, berhasil diamankan barang bukti seperangkat alat permainan Judi Bola Adil berupa satu buah papan judi Bola Adil, tiga buah Bola bekel, Karpet, Tas, kantong kain, papan sandaran, dan uang sebanyak Rp. 1, 1 juta yang diduga kuat hasil Judi Bola Adil.” Kedua tersangka dan barang bukti kita amankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan,” katanya.
AKP. Rafles menceritakan, kedua tersangka Judi Bola Adil itu menjalankan permainan haram itu dengan memanfaatkan acara pesta pernikahan salah seorang warga di Dusun Rentang, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.” Mereka (tersangka) mau cari untung dengan cara bermain Judi Bola Adil, dengan memanfaatkan acara Pesta pernikahan warga,”tuturnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.” Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP,” ujar AKP. Rafles Girsang. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan