Edarkan Sabu, Warga BTN Bonter Diborgol Polisi
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika khususnya jenis Sabu di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kian Ganas.
Terbukti, hampir setiap bulan Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, termasuk berhasil meringkus para Bandar, Pengecer, Kurir dan Pengguna Sabu.
Pada Selasa (24/10/2017) Satresnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu dan berhasil menangkap terduga Pengedar barang haram tersebut yakni PN warga BTN Bonter, Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Pemuda 18 Tahun itu ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah di BTN Bonter sekitar Pukul 16.30 Wita.
Dari tangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang – Bukti dua poket Narkotika Jenis Sabu.
Penangkapan terduga Pelaku Pengedar dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin, Rabu (25/10/2017).
Menurut AKP. Muhaimin, PN terduga pelaku Pengedar dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu ditangkap karena tertangkap tangan menguasai tanpa hak Narkotika jenis Sabu.” Dia (terduga pelaku) ditangkap di BTN Bonter karena Menguasai Tanpa Hak Narkotika jenis Sabu,” ucapnya.
Saat ini Pelaku beserta Barang Bukti 2 Poket yang berisi kristal bening atau Sabu itu diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Tengah.” Terduga pelaku dan Barang Bukti, kita amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Muhaimin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (slNews.com – rul)
Tinggalkan Balasan