Diduga Serobot Lahan Hutan, Villa Selong Selo Disegel
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dikawal Tim Khusus (Timsus) TNI Kodim 1620/Lombok Tengah (Loteng), menyegel jalan utama pintu masuk dan areal Parkir Villa Selong Selo di Dusun Jabon, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Loteng, Senin (2/10/2017).
Informasi yang berhasil di himpun SuaraLombokNews.com, pemasangan Plang Peringatan di pintu masuk dan areal Parkir Villa Selong Selo itu berlangsung sekitar Pukul 14.30 Wita.
Plang yang di pasang di pintu masuk dan areal parkir Villa Selong Selo itu bertuliskan
PERINGATAN Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Ayat (3) huruf a, dan Plang itu juga mencantumkan tentang Ketentuan Pidana.
Penyegelan pintu masuk dan areal Parkir Villa Selong Selo oleh Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. NTB itu, karena diduga lahan yang digunakan Villa Selong Selo sebagai akses jalan masuk dan areal parkir itu masuk kedalam kawasan Hutan Lindung.
Pemasangan plang Peringatan itu dibenarkan Kepala Desa (Kades) Selong Belanak Lalu Yahye.
Oleh masyarakat Desa Selong Belanak menilai pemasangan Plang Peringatan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. NTB itu dinilai pilih kasih dan terkesan ada nuansa politis.” Informasi saya terima dari Kadus Joet. Masyarakat sangat menyayangkan sikap Dinas Kehutanan, kenapa setelah ada bangunan dan telah beroperasi baru Plang itu dipasang, kenapa tidak dipasang dari dulu sebelum ada bangunan. Kenapa hannya Villa Selong Seo saja yang ditertibkan, sedangkan bangunan rumah bagus – bagus yang ada di kawasan hutan tidak ditertibkan. Saya melihatnya ada nuasa politis,” kesal Lalu Yahye.
Lalu Yahye mengaku, pemasangan Plang Peringatan itu tanpa ada pemberitahuan kepada Kecamatan maupun ke Pemerintah Desa.” Tidak ada pemberitahuan sama sekali, jangankan ke Camat, ke Desa saja tidak ada pemberitahuan sama sekali. Masyarakat sangat marah dan kecewa terhadap sikap Dinas Kehutanan,” ucapnya.
Untuk diketahui lanjut Lalu Yahye, lahan yang digunakan Villa Selong Selo itu bukan masuk kedalam kawasan Hutan Lindung, melainkan milik masyarakat dan dikelola secara turun – temurun oleh masyarakat.” Lahan yang dipermasalahkan itu luasnya sekitar 10 meter. Untuk diketahui lahan itu bukan masuk kedalam kawasan Hutan, lahan itu adalah milik masyarakat. Tolong jangan perlakukan masyarakat seperti ini, kalau mau sekalian saja tutup pariwisata di Desa Selong Belanak. Villa Selong Selo itu sudah terkenal di dunia, gara – gara pemasangan plang itu wisatawan yang menginap di Villa menjadi risih dan kecewa, kalau sudah seperti itu siapa yang malu,” ujar Lalu Yahye.
Sementara itu sampai dengan berita ini dimuat di www.suaralomboknews.com belum ada pihak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. NTB yang bisa di mintai keterangan terkait dengan pemasangan Plang Peringatan di pintu masuk dan areal Parkir Villa Selong Selo tersebut. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan