4 Pelaku Penadah Hasil Curanmor di Ringkus Polisi
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Dua orang warga Kecamatan Praya Tengah dan Dua orang warga Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah, Senin, (4/9/2017) dini hari.
Mereka ditangkap dan dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Lombok Tengah, karena diduga sebagai Penadah hasil tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.
Keempat orang terduga pelaku Penadah hasil Curanmor itu yakni AM 50 Tahun warga Karang Batu, Kelurahan Sesake, Kecamatan Praya Tengah.
Dari tangan AM Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna hijau putih dengan nomor polisi (Nopol) DR 6758 CL noka : MH1JFP110FK305590 NOSIN : JFP1E1327755 atas nama M. Ssofian Zamzani alamat Kebon Yaya Timur RT/RW 3/219 Kelurahan Monjok Timur, Seleparang, Kota Mataram
GM, 45 Tahun warga Kampung Karang Baru Timur , Kelurahan Sesake Kecamatan Praya Tengah. Dari tangan GM, berhasil diamanakan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hijau putih, dengan Nopol EA 6037 AE Noka : MH1JB9122BK489537 Nosin: JB91E2482320 atas nama Fatahillah alamat RT/RW 03/06 Desa Brang Bra Kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya, MR, 23 Tahun warga Dusun Selang Let, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat. Dari tangan MR berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna orange putih, dengan Nopol EA 5987 XL, Noka : MH1JFM219EK194825, Nosin : JFM2E1196842 atas nama Tarmiji alamat RT/RW 14/04 Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Dan BUR, 29 Tahun warga Dusun Tepak, Desa Penujak,Kecamatan Praya Barat. Dari tangan Bur berhasil di amankan Barang Bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan Nopol DR 4785 LM Noka : MH1JB8115DK865751, Nosin : JB81E1861750 atas nama Sulman alamat Desa Kembang Kerang, Kecamatan Aik Mel, Kabupaten Lombok Timur.
Penangkapan 4 orang terduga Pelaku Penadah hasil Curanmor itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang, Selasa, (05/9/2017).
Dihadapan Polisi, keempat pelaku Pendah hasil Curanmor itu mengaku membeli Sepeda Motor hasil Curanmor itu dengan harga murah, dan tidak dilengkapi dengan surat – surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.” Para terduga pelaku membeli sepeda motor dengan harga murah tanpa disertai dengan BPKB dan STNK,” kata AKP. Rafles.
Saat ini keempat pelaku Penadah hasil Curanmor beserta 4 unit sepeda motor hasil Curanmor itu diamankan di Mapolres Lombok Tengah, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempat Pelaku Penadah hasil Curanmor itu dijerat pasal 480, KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4tahun penjara.” Terduga pelaku dan barang bukti kita amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan,” ujar AKP. Rafles. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan