Langgar UU Lalulintas, Wisatawan Asing Akan Ditindak Tegas
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Satlantas Polres Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini tengah mensosialisasikan terkait dengan aturan tertib berlalu lintas, yang secara khusus ditunukkan kepada para penyedia jasa Rental Sepeda Motor dan kepada para Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan asing yang datang berkunjung dan berlibur di wilayah Bumi Tatas Tuhu Trasna.” Sosialisasi sudah kita sampaikan kepada pemilik Rental Sepeda Motor, untuk melengkapi sepeda motornya sebelum disewakan kepada Wisatawan Asing, seperti melengkapi suat – surat kendaraan, Plat Nomor Polisi, dan menyiapkan Helm untuk wisatawan asing yang menyewa sepeda motornya,” kata Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman, Selasa, (05/09/2017).
Sosialisasi tertib berlalu lintas yang secara khusus ditujukan kepada penyedia jasa Rental Sepeda Motor dan Wisatawan Asing itu akan dilaksanakan selama tiga minggu, dan saat ini Kegiatan Sosialisasi itu telah berjalan selama dua minggu.” Sosialisasi tinggal satu minggu, setelah itu, kalau ditemukan ada wisatawan asing maupun warga pribumi yang menggunakan Sepeda Motor Rental tidak dilengkapi Surat – surat Kendaraan, plat nopol, dan tidak menggunakan Helm, akan kita tindak tegas, sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas AKBP. Kholilur Rochman.
Sosialisasi tertib berlalu lintas yang secara khusus ditujukan kepada penyedia jasa Rental Sepeda Motor dan Wisatawan Asing itu dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Kuta atau dikawasan Pariwisata bagian selatan Loteng.” Sosialisasi melibatkan anggota Polsek Kuta dan Bhabinkamtibmas Polsek Kuta. Kami sudah sampaikan kepada pemilik Rental Sepeda Motor, termasuk wisatawan asing,untuk melengkapi diri dengan kelengkapan berkendara, sebelum berkendara, seperti melengkapi sepeda motor dengan plat Nopol, spion, STNK, dan menggunakan Helm ,” sambung Kasat Lantas Polres Loteng AKP. I Made Hendra Agustina.
AKP. Hendra menyebut, khusus wisatawan asing, kerap berkendara di jalan raya, tanpa menggunakan Helm, dan tidak dilengkapi dengan surat – surat kendaraan, menggunakan baju Bikini bahkan tidak menggunakan Baju saat berkendara menggunakan Sepeda Motor di jalan raya.”Inilah yang menjadi atensi pak Kapolres, jadi berkendara itu tidak hannya dilengkapi dengan surat – surat kendaraan dan kelengkapan berkendara saja, tetapi etika dan sopan santun di jalan raya juga perlu di perhatikan,” sebutnya.
Untuk itu Satlantas Polres Loteng menghimbau khususnya kepada Pemilik Rental Sepeda Motor untuk menyiapkan kelengkapan berkendara, seperti Helm, STNK dan Plat Nopol Kendaraan sebelum disewakan baik itu kepada wisatawan asing maupun masyarakat Pribumi.
Khusus kepada wisatawan asing dihimbau untuk mengurus SIM Internasonal yang diterbitkan Korlantas Mabes Polri, jika selama berlibur di Indonesia menggunakan Jasa Rentar Roda Dua maupun Roda Empat, dan menggunakan pakaian layaknya berkendara di jalan Raya.” Pemilik rental sudah kita himbau, untuk melengkapi kendaraan dengan kelengkapan berkendara. Untuk wisatawan asing yang menggunakan jasa Rental harus memiliki SIM Internasional, dan mematuhi UU Lalulintas yang berlaku di Indonesia, kalau tidak tentu akan kita tindak tegas,” himbau AKP. Hendra.
Terkait dengan jadwal dan sistem penegakan UU Lalulintas kepada penyedia Jasa Rental dan Wisatawan Asing itu, AKP. Hendra mengatakan, akan ditentukan setelah sosialisasi selesai dilaksanakan.” Pelaksanaannya nanti ditentukan, setelah sosialisasi selesai dilaksanakan. Intinya siapapun yang melanggar UU Lalulintas kita tindak tegas,” ujarnya. (slNews.com – rul)
Tinggalkan Balasan