Berkas Perkara Kasus Pungli Kades Pemepek Akan Dilimpahkan ke Jaksa
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Berkas perkara kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) penerbitan surat rekomendasi izin Tambang Galian C, dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Pemepek Syamsudin, SHI, dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lombok Tengah ke Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tengara Barat (NTB).” Kasusnya lanjut, Minggu ini kita serahkan ke Jaksa,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang, Selasa, (22/8/2017).
Dalam perkara kasus dugaan Pungli Penerbitan surat rekomendasi izin Tambang Galian C yang menjerat Kades Pepemek itu, Polisi memastikan tidak akan mengabulkan permohonan Penangguhanan Penahanan Kades Pemepek.” Gak ada penangguhan,” tegas AKP. Rafles Girsang.
Sebelumnya, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Lombok Tengah
mengamankan Kades Pemepek, Syamsudin, SHI, Senin, (14/8/2017).
Selain berhasil mengamankan Kades Pemepek Syamsudin, Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Loteng yang di pimpin Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Loteng Ipda. Gede Gisiyasa, SH, itu juga berhasil mengamankan Barang Bukti Uang senilai Rp. 4,5 juta, dan Surat Rekomendasi Izin Tambang Galian C yang telah ditandatangani Kades Pemepek Syamsudin.
Syamsudin diamankan Tim Saber Pungli dikediamannya di Dusun Cerorong Utara, Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, usai menerima Uang Gratifikasi atau Suap pengurusan penerbitan Surat Rekomendasi Izin Tambang Galian C dari salah seorang pemohon izin Tambang Galian C berinisial Haji J warga Desa Murbaya, Kecamatan Pringarata, Loteng, sekitar Pukul 11.30 Wita.
Saat ini Kades Pemepek Syamsudin, SHI beserta Barang Bukti Uang senilai Rp. 4,5 juta hasil Pungutan Liar penerbitan surat Rekomendasi izin Tambang Galian C di wilayah Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, dan Surat Izin Rekomendasi Tambang Galian C yang telah ditandatangani oleh Kades Pemepek itu diamankan di Polres Lombok Tengah.
Atas perbuatannya, Kades Pemepek Syamsudin, SHI, dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12b, dan Pasal 11 tentang Gratifikasi, dengan acaman hukuman pidana kurungan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (slNews.com –rul).
Tinggalkan Balasan