SHOPPING CART

close

Pemkab. Loteng Akan Tutup Paksa Pabrik PT. LI

Konsorsium LSM Loteng, menggelar hering di ruang Kerja Asisten II Loteng, menuntut kepada Pemkab. Loteng untuk menutup aktivitas Pabrik Pengolahan Material LPB/LPA, milik PT. LI, karena tidak mengantongi izin resmi dari Pemkab. Loteng,” Selasa, (22/8/2017).

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Pemkab. Lombok Tengah (Loteng), akhirnya mengambil sikap tegas terhadap aktivitas Pabrik Pengolahan Material LPA/LPB milik PT. Lombok Inprastruktur (PT.LI) di Lingkungan Tebero, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemkab. Loteng, melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Loteng, telah melayangkan surat teguran kepada pihak PT. LI, yang isinya meminta kepada pihak PT. LI untuk mengentikan segala bentuk aktivitas di lokasi Pabrik Pengolahan Material LPB/LPA yang belum mengantongi izin tersebut.” Surat Teguran sudah kami kirim. Isinya meminta untuk menghentikan segala bentuk aktivitas pengolahan maupun keluar masuknya material,” terang Kabid Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Loteng Didik Purwasetyaadi, saat menerima aksi Hering sejumlah pentolan Konsorsium LSM Loteng di Ruang Asisten II Setda Loteng, Rabu, (22/8/2017).

Selain dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Loteng, aksi Hering Konsorsium LSM Loteng dengan Pemkab. Loteng yang dipimpin langsung Asisten II Setda Loteng Ir. Nasrun itu, Konsorsium LSM Loteng meminta kepada Pemkab. Loteng untuk bersikap tegas, dan memberikan sanksi kepada pihak Perusahaan.” Ini Masalah marwah dan hargadiri Loteng. harus ada kejelasan, tidak cukup hannya dengan menghentikan aktivitas saja, melainkan harus ada sanksi pidana. Perusahaan ini (PT. LI) tidak mengantongi izin, tetapi sudah beraktivitas, untuk itu Pemkab. Loteng harus mengambil langkah tegas secepatnya, terlebih lagi aktivitas Pabrik itu telah membuat masyarakat resah dan terganggu,”ucap Saiful Muslim Konsorsium LSM Loteng.

Terhadap persoalan aktivitas pengolahan Material LPA/LPB milik PT. LI  yang tidak mengantongi izin itu, Pemkab. Loteng akan kembali melayangkan surat teguran kepada pihak PT. LI.” Hari ini, surat teguran akan kita layangkan lagi, setelah itu, besok (hari ini – red) Pol PP cek kelapangan, untuk memastikan apakah masih beraktivitas atau tidak. Kalau masih beraktivitas tentu akan ada sikap lain,” tegas Asisten II Setda Loteng Ir. Nasrun.

Terkait dengan sanksi pidana, kepada PT. LI, Ir. Nasrun mengatakan, Pemkab. Loteng tidak bisa melaporkan aktivitas PT.LI itu ke aparat  Penegak Hukum. untuk itu dirinya menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan PT. LI kepihak yang berwajib.” Masalah sanksi pidana, Pemerintah Daerah tidak bisa mempenjarakan masyarakat, jadi silakan masyarakat yang  melapor,” ujarnya.

Setelah surat teguran dilayangkan, pihak PT.LI masih menjalankan aktivitas pengolahan material LPA/LPB, maka Sat Pol PP Loteng selaku pengawal dan penegak Perda, akan mengambil sikap tegas.”  Kalau sudah ada surat, dan isi suratnya tugas, kami tinggal siapkan pasukan saja. Kalau tidak mempan dengan surat teguran, kami bisa menggunakan Perda Nomer 6 Tahun 2012 tentang Trantibum,” sambung Plt. Kasat Pol PP Loteng Lalu Marwan.

Selain dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Loteng, dan dari Sat Pol PP Loteng, Aksi Hering Konsorsium LSM Loteng itu juga di hadiri, Dinas PU Loteng, Lurah Leneng dan dari Dinas Lingkungan Hidup Loteng.

Meskipun Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Loteng telah melayangkan surat teguran, namun PT. LI tidak bergeming. Sampai dengan berita ini di muat di SuaraLombokNews.com, PT. LI masih melaksanakan  aktivitas pengolahan material LPA/LPB secara Ilegal. (slNews.com – rul)

Tags:

0 thoughts on “Pemkab. Loteng Akan Tutup Paksa Pabrik PT. LI

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2017
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK