Eksekusi Lahan di Depan Bandara LIA Memanas, Satu Warga Terluka
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Eksekusi lahan sengketa di depan Lombok Internasional Airport (LIA) Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), oleh Tim Eksikusi Pengadilan Agama Praya, Loteng, berlangsung ricuh dan memanas, Rabu, (23/8/2017).
Para pihak pemohon dan termohon Eksekusi yakni Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake bin Nursasi dkk sebagai para Pemohon Eksekusi, melawan Lalu Teges alias H.L. Marwan binti Nursasih dkk sebagai para termohon eksekusi, terlibat baku hantam.
Ketegangan antara satu keluarga itu dipicu salah paham dari pihak Pemohon Eksekusi Baiq Ridawan, terhadap salah seorang warga yang tak lain juga merupakan satu keluarga dari para Pemohon dan Termohon Eksekusi.
Sejumlah orang dari pihak Pemohon Eksekusi, mendatangi rumah H.L. Abdul Wahab di Dusun Tanak Awu 1, Desa Tanak Awu, pasca Pembacaan Amar Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0479/Pdt.G/2012/PA.Pra, tanggal 28 April 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 0111/Pdt.G/2014/PTA.Mtr, Tanggal, 11 Desember 2014 jo. Putusan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 645 K/AG/ 2015 tanggal 30 September 2015, oleh Panitra Pengadilan Agama Praya H. Napsiah.
Di rumah HL. Abdul Wahab, terjadi saling serang antara pihak Pemohon eksekusi dengan HL. Wahab menggunakan batu, bata dan senjata tajam jenis Tombak.
Akibatnya HL. Wahab mengalami luka sobek dibagian kening, dan langsung dievakuasi oleh Anggota Kepolisian Polres Loteng dari dalam rumahnya dan langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat.
Situasi di depan Bandara LIA atau lokasi eksekusi lahan sengketa dan di depan Rumah HL. Wahab di ruas jalan raya LIA – Kuta menjadi memanas. Ratusan Aparat Kepolsian dari Polres Loteng, lengkap dengan kendaraan Water Canon, dan Kendaraan Lapisa Baja atau Barraccuda yang mengawal dan mengamankan jalannya eksekusi termasuk Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman, yang turun langsung kelapangan mengamankan jalannya eksekusi lahan sengketa , langsung mengambil tindakan tegas, dengan tembakan peringatan keudara, untuk memecah dan membubarkan kerumunan massa yang ada di sekitar rumah HL. Wahab maupun di sekitar lokasi eksekusi lahan.” Ini salah paham saja, karena HL. Wahab berada di satu pihak saja ( termohon eksekusi), padahal antara HL. Wahab dengan kedua belah pihak merupakan satu keluarga. Mungkin karena tersinggung dan sakit hati, maka terjadilah itu (penyerangan- red),” kata Kades Tanak Awu Lalu Nudiane.
Dari dalam rumah HL. Wahab, yang merupakan mantan Panitra di Pengadilan Negeri Praya, Loteng dan juga mantan Kades Tanak Awu itu, Polisi menamankan sejumlah barang bukti, salah satunya Sajam jenis Tombak.
Ketegangan massa antara Pemohon dan Termohon eksekusi lahan pun berhasil diredam pihak Kepolisian. Arus Lalu lintas dari dan menuju Bandara LIA pun berjalan lancar dan normal.
Untuk identitas para terduga pelaku penyerangan HL. Wahab, telah dikantongi Polisi, berdasarkan keterangan dari para saksi yang ada di TKP.
Namun Polisi belum bisa memastikan, apakah para penyerang HL. Wahab itu menggunakan Sajam.
Polisi juga memastikan jumlah korban dalam kejadian penyerangan buntut dari eksekusi sengketa lahan waris itu sebanyak satu orang yakni HL. Wahab.” Yang luka – luka satu orang. untuk para terduga pelaku sudah ada namanya, jumlahnya sekitar 6 orang, berdasarkan keterangan dari saksi – saksi. Masalah ada yang masuk kerumah korban menggunakan Tombak, belum bisa kita pastikan, nanti kita akan lakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi – saksi,” tutur Kapolres Loteng AKPB. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. Rafles Girsang. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan