Soal Zakat, Pemkab. Loteng Bantah Potong Langsung Gaji PNS
( Inspektur pada Inspektorat Loteng Lalu Aswantara)
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Berhembus kabar, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab. Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan dipotong langsung di Bank sebesar 2,5 persen dari jumlah gaji pokok per tahun untuk Zakat yang dikumpulkan Badan Amil Zakat (Baznas) Loteng. Namun oleh Pemkab. Loteng, membantah kabar pemotongan langsung gaji PNS tersebut.”Bukan dipotong langsung di Bank. Masalah pemotohan itu mau dirapatkan dulu,” bantah Inspektur pada Inspektorat Loteng Lalu Aswantara, Jum’at, (18/8/2017).
Persoalan pemotongan Gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk Zakat yang akan di kelola Baznas Loteng itu kata Lalu Aswantara, akan di carikan solusi terbaik, sehingga tidak memberatkan dan menjadi beban para PNS Lingkup Pemkab. Loteng.” Nanti akan ada beberapa opsi, akan di rapatkan lagi untuk mencari yang terbaik,” katanya.
Lalu Aswantara menjelaskan, tidak semua PNS Lingkup Pemkab. Loteng diwajibkan mengeluarkan Zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah Gaji Pokok per tahun, melainkan nantinya akan dilihat dari pangkat/golongan dan jumlah Gaji Pokok yang diterima masing – masing PNS.” Nanti dilihat dari pangkat dan golonganya, mana saja yang wajib mengeluarkan zakat,” jelasnya.
Selain akan merapatkan persoalan pemotongan Gaji PNS untuk Zakat yang dikumpulkan ke Baznas Loteng itu, lanjut Lalu Aswantara, seluruh PNS Lingkup Pemkab. Loteng nantinya akan di kumpulkan, untuk mengetahui berapa jumlah PNS di Lingkup Pemkab. Loteng yang memenuhi keteria membayar Zakat, terlebih lagi banyak juga PNS di Lingkup Pemkab. Loteng yang beragama non Muslim.” Kita akan kumpulkan semua Pegawai yang memenuhi keteria, kita akan lihat produk perundang – undangannya dulu, karena banyak juga Pegawai beragama non Muslim,” ucapnya.
Zakat itu kata Lalu Aswntara merupakan urusan pribadi seseorang, untuk itu persoalan pemotongan 2,5 persen gaji PNS dari jumlah Gaji Pokok pertahun untuk Zakat itu masih dikaji ulang dan saat ini sifatnya hannya masih sebatas rencana.” Zakat itu urusan pribadi, perlu ada kajian dan ini baru rencana saja, akan ada pembahasannya,” ujarnya. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan