Monopoli Pengangkutan Material, PT. Bunga Raya di Demo Sopir Dum Truk
Puluhan Sopir Dum Truk Loteng mengghentikan paksa aktivitas Pengolahan dan Pengangkutan Material LPA/LPB PT. Bunga Raya, di Lingkungan Tebero, Kelurahan Leneng, Loteng, Sabtu, (19/8/2017).
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Puluhan Sopir Dum Truk di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menghentikan secara paksa aktivitas pengangkutan dan pengolahan Material LPB/LPA milik PT. Bunga Raya di Lingkungan Tebero, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya Loteng, Sabtu, (19/8/2017).
Aksi Demo puluhan Sopir Dum Truk yang berlangsung sekitar Pukul 09.00 Wita itu menuntut kapada pihak PT. Bunga Raya untuk berlaku adil kepada para Sopir Dum Truk, khususnya yang berdomisili di Loteng.
Pasalnya, selama pengoperasian Pabrik Pengolahan Material LPB/LPA, pengangkutan Material LPB/LPA dari Pabrik Pengolahan menuju lokasi Proyek Penataan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalaika Kuta, di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Loteng, PT. Bunga Raya, memonopoli pengangkutan Material LPB/LPA dengan mengerahkan 8 unit Truk Tronton Roda 10 dengan kapasitas angkutan 50 ton lebih.
Akibatnya para Sopir Dum Truk di Loteng, merasa kehilangan mata pencarian mereka.” Kami mau minta kerja saja, tolong perlakukan kami dengan adil,” ucap salah seorang Sopir Dum Truk, Ramli.
Sebelum menggelar aksi Demo di lokasi Pabrik Pengolahan Material LPB/LPA PT. Bunga Raya, para Sopir Dum Truk mengaku pernah bertemu dengan pihak PT. Bunga Raya di Mataram. Dalam pertemuan tersebut, pihak PT. Bunga Raya menjanjikan akan memberikan kesempatan kerja kepada para Sopir Dum Truk untuk ikut mengangkut Material LPB/LPA ke lokasi Proyek Penataan KEK Mandalika Kuta.” Kami sudah bertemu, mereka (PT. Bunga Raya) berjanji akan meberikan jawaban dua atau tiga hari, tetapi sampai sekarang tidak ada jawaban yang pasti,” kata Ramli.
Ramli mengungkapkan, 8 unit Truk Tronton roda 10 milik PT. Bunga Raya, yang dioperasikan untuk mengangkut Material LPB/LPA dari Lokasi Pabrik Pengolahan Material LPB/LPA yang terletak di kawasan Padat Penduduk dan berdekatan dengan Pasar Retenteng Praya, Loteng menuju lokasi Proyek Penataan KEK Mandalika Kuta, tidak layak melintas di ruas jalan Kabupaten Loteng.
Pasalnya, Truk Tronton itu memiliki beban muatan mencapai 50 ton, dan tidak sesuai dengan jumlah beban yang di miliki ruas Jalan Kabupaten.” Itu baru beban muatannya saja, belum lagi ditambah dengan berat Truk Tronton itu, kalau setiap hari melintas di jalan Kabupaten, ya jelas saja, jalan Kabupaten itu pasti rusak, karena tidak sesuai dengan beban jalan dengan beban kendaraan yang melintas. Untuk itu tolong Pemerintah Daerah juga mempertimbangkan persoalan itu,” ungkap Ramli.
Selain terhentinya aktivitas pengolahan dan pengakutan Material LPB/LPA, aksi Demo puluhan Sopir Dum Truk itu juga membuat arus lalulintas di ruas jalan menuju Pasar Renteng menjadi terganggu.
Ruas jalan Raya menuju Pasar Renteng kembali, normal setelah sejumlah aparat Kepolisian dari Polres Lombok Tengah dan Polsek Praya, meminta kepada Para Sopir Dum Ttruk untuk memakirkan kendaraan Truknya kedalam lokasi Pabrik Pengolahan Material LPB/LPA milik PT. Bunga Raya, termasuk meminta kepada para Sopir DumTruk untuk mengizinkan Truk Tronton milik PT. Bunga Raya masuk kedalam lokasi Pabrik Pengolahan Material LPB/LPA.
Sampai dengan berita ini di muat di SuaraLombokNews.com , belum ada satupun pihak dari PT. Bunga Raya yang bisa dimintai keterangan terkait dengan tuntutan dari para Sopir Dum Truk tersebut.
Sementara itu, dari pantauan SuaraLombokNews.com, di lokasi Pabrik Pengolahan Material LPB/LPA, aktivitas pegolahan dan pengakutan material LPB/LPA masih terhenti. Dan puluhan Sopir Dum Truk beserta kendaraannya masih terparkir di lokasi Pabrik Pengolahan Material LPB/LPA, menunggu kejelasan dari pihak PT. Bunga Raya. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan