Warga Leneng di Hujani Debu, Pemkab. Loteng Buta
Inilah aktivitas Pabrik Pengolahan Material LPA/LPB milik PT. Bunga Raya di Lingkungan Tebero, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Loteng.
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Aktivitas Pabrik Pengolahan Material LPA/LPB milik PT. Bunga Raya yang berlokasi di kawasan Pemukiman Padat Penduduk dan berdekatan dengan Pasar Renteng, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tepatnya di Lingkungan Tebero, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Loteng, diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerindah Daerah setempat.
Akibatnya, warga di sekitar aktivitas Paprik Pengolahan Material LPA/LPB, dihujani debu yang kuat dugaan berasal dari gunungan atau tumpukan Material Pasir dan Batu krikil yang ada di lokasi Pabrik pengolahan Material LPA/LPB milik PT. Bunga Raya.” Warga merasa tidak nyaman, debu bertebaran dimana – mana,” terang Wawan warga Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Sabtu, (19/8/2017).
Tidak hannya mempersoalan hujan debu, warga juga mempertanyakan letak atau lokasi Pabrik Pengolahan Material LPB/LPA milik PT. Bunga Raya tersebut.
Semestinya, menurut warga, lokasi Pabrik Pengolahan Material LPB/LPA itu jauh dari permukiman warga, sehingga tidak mengganggu aktivitas dan kesehatan warga.” Kok bisa ya, Pabrik seperti ini ada di tengah – tengah permukiman padat penduduk, dekat Pasar dan berada di dalam kawasan perkotaan. Tolong dong pemerintah daerah, jangan tutup mata, apa iya aktivitas pabrik sebesar ini tidak dilihat,” keluh Wawan.
Informasi yang berhasil di himpun SuaraLombokNews. com, Pabrik Pengolahan Material LPA/LPB mulai berktivitas dua Minggu yang lalu.
Selain diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah setempat, warga dan perangkat Kelurahan setempat juga tidak pernah di informasikan terkait dengan akan ada aktivitas Pabrik Pengolahan Material LPA/LPB tersebut.” Kira – kira sudah dua minggu beroperasi. Kami tidak tahu, awalnya di lokasi itu hannya terlihat tumpukan Pasir dan Batu krikil, beberapa hari kemudian baru masuk alat berat dan keluar masuk Truk Tronton. Kami merasa tidak nyaman, terlebih lagi saat ini angin besar, debunya kemana – mana,” terang salah seorang warga Perumahan Bermis yang enggan dikorankan namanya.
Selain persoalan diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah setempat, terkuak Aktivitas Pabrik Pengolahan Material LPA/LPB itu menyeret – nyeret nama nama Pejabat tinggi di Kabupaten Lombok Tengah yang diduga melindungi aktivitas Pabrik Pengolahan Material LPA/LBP milik PT. Bunga Karya tersebut.
Tidak itu saja, diduga ada tindak pidana Pungutan Liar yang diduga dilakukan oknum Pemerintah Kecamatan Pujut Lombok Tengah, yang meminta uang sebesar Rp. 50 ribu per Truk, untuk uang jasa Truk Tronton masuk mengangkut material LPA/LPB ke lokasi Proyek Penataan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut Loteng.” Kok bisa proyek ini menyatut nama Pejabat Loteng dan Camat Pujut. Informasinya Camat Pujut menerima uang Rp. 50 ribu per Truk, katanya untuk jasa keamanan,” ungkap salah seorang Sopir Dum Truk Ramli, saat menggelar aksi Demo di lokasi Pabrik Pengolahan Material LPA/LPB PT. Bunga Raya, Sabtu,(19/8/2017).
Sampai dengan berita ini dimuat di SuaraLombokNews.com, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Loteng H. Ir. Winarto, masih bungkam terkait dengan aktivitas Pabrik Pengolahan Material LPB/LPA milik PT. Bunga Raya yang diduga belum mengantongi Izin tersebut.”Kayaknya belum memiliki izin, untuk lebih jelasnya silakan ke Pak Kadis saja,” ujar Kabid Pelayanan Perizinan pada Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Lombok Tengah Ari Zona via Hanphone, Sabtu, (19/8/2017). (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan