SHOPPING CART

close

Ini Tanggapan Esekutif dan Legislatif, Terhadap Perbuatan Kades Pemepek

( Wakil Ketua DPRD Loteng M. Nasip)               ( Sekda Loteng HM. Nursiah)

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Sekretaris Daerah Lombok Tengah (Sekda Loteng) HM. Nursiah, masih belum bisa menentukan sikap terkait penunjukan Plt atau pengganti  Kades Pemepek Syamsudin, SHI yang tertangkap basah melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) penerbitan surat izin Rekomendasi Tambang Galian C oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Loteng, pada  hari Senin, (14/8/2017) lalu.” Kalau perbuatan Kades Pemepek itu Korupsi, makanya statusnya menjadi Tersangka, tetapi nanti kita pastikan lagi statusnya seperti apa,”  kata HM. Nursiah, Kamis, (17/8/2017).

Untuk itu mantan Asisten III Setda Loteng itu menghimbau kepada seluruh Kades  se – Loteng untuk menjalankan dan mengelola kewenangannya  sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.” Ini pelajaran kepada semua Kades, tentu banyak pelajaran yang didapat,  bagaimana mengelola kewenangan itu, ada aturannya, ada batasan – batasannya, untuk itu mari kita semua menaati aturan itu,” ucap HM. Nursiah.

Jika Kades Pemepek beralasan memiliki Perdes terkait dengan penerbitan rekomendasi izin Galian C itu, lanjut HM. Nursiah, tidak bisa dijadikan landasan hukum, jika diatas Perdes Pemepek itu ada Peraturan lain yang lebih atas, seperti UU, PP, Permen dan Perda yang mengatur tentang  sumber Pendapatan Asli Desa yang sah.” Nanti kita Evaluasi apakah ada Perdes atau tidak. Sudah ada UU, PP, Permen dan Perda,  jadi Perdes itu tidak bisa lebih tinggi dari aturan yang ada diatasnya. Aturan Sumber Pendapatan Asli Desa itu sudah ada aturannya, jadi kalau dari aturan itu jelas tidak dibolehkan. Kalau memang ada Perdes tentu nanti akan di Verifikasi oleh Penegak Hukum,” ujarnya.

Ditempat yang sama Wakil Ketua DPRD Loteng M. Nasip, menyayangkan perbuatan Pungli Kades Pemepek tersebut, terlebih lagi wilayah Desa Pemepek, merupakan Daerah Utara  yang berfungsi sebagai penyangga Daerah Resapan Air.” Kita semua harus hati – hati, apa lagi kasus yang kemarin itu saya dengar terkait dengan Rekomendasi Galian C,  untuk diketahui  daerah utara termasuk daerah penyangga resapan air,  untuk itu jangan kita lakukan,” tuturnya.

Selain mendorong kasus Pungli yang menjerat Kades Pemepek Syamsudin SHI itu ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku, Anggota Dewan Loteng juga akan mengambil sikap, yakni akan melakukan sosialisasi kepada seluruh Kades se – Loteng terkait dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.” Kami akan melakukan sosialisasi terhadap teman – teman dibawah, kalau memang itu bukan merupakan salah satu aturan mohon jangan dilakukan, inilah contohnya Kades Pemepek, kepada Kades – kades yang lain untuk jangan diulangi lagi.  Dewan mendorong proses hukum ditegakkan, supaya ada efek jera, untuk teman – teman yang lain,” tegas M. Nasip.

Menurut Politisi Partai Gerindra itu, sesuai dengan Perda Loteng, Daerah bagian utara Loteng tidak diperbolehkan ada aktivitas Tambang Galian C. Untuk itu dirinya selaku Wakil Rakyat Loteng meminta kepada Pemkab. Loteng untuk bersikap tegas dan menjalankan amanat Perda itu dengan sebaik – baiknya.” Kita inginkan Pemerintah menegakkan Perda itu sesuai dengan aturan yang ada, kita harus satu bahasa kalau memang tidak boleh katakan tidak boleh,  untuk apa kita membuat Perda tetapi tidak bisa kita laksanakan dengan baik, kalaupun ada kebijakan harus ada standarnya, berapa tingkat kedalamannya, sehingga tidak mengganggu daerah utara yang menjadi daerah resapan air,” sentil M. Nasip.

Saat ini Kades Pemepek Syamsudin SHI, diamankan di sel tahanan Polres Loteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (slNews.com – rul).

Tags:

0 thoughts on “Ini Tanggapan Esekutif dan Legislatif, Terhadap Perbuatan Kades Pemepek

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2017
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK