OTT, Kades Pemepek Diringkus Tim Saber Pungli Polres Loteng
Kades Pemepek Syamsudin, SHI (satu dari kiri), BB Uang hasil Gratifikasi senilai Rp. 4,5 juta (tanda panah) saat terjaring OTT Tim Saber Pungli Polres Loteng, di kediamannya di Dusun Cerorong Utara, Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Loteng, Senin, (14/8/2017),
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan Kepala Desa (Kades) Pemepek, Syamsudin, SHI, Senin, (14/8/2017).
Selain berhasil mengamankan Kades Pemepek Syamsudin, Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Loteng yang di pimpin Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Loteng Ipda. Gede Gisiyasa, SH, itu juga berhasil mengamankan Barang Bukti Uang senilai Rp. 4,5 juta, dan Surat Rekomendasi Izin Tambang Galian C yang telah ditandatangani Kades Pemepek Syamsudin.
Syamsudin diamankan Tim Saber Pungli dikediamannya di Dusun Cerorong Utara, Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Loteng, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), usai menerima Uang Gratifikasi atau Suap pengurusan Surat Rekomendasi Izin Tambang Galian C dari salah seorang pemohon izin Tambang Galian C berinisial Haji J warga Desa Murbaya, Kecamatan Pringarata, Loteng, sekitar Pukul 11.30 Wita.
Saat ini Kades Pemepek Syamsudin, SHI beserta Barang Bukti Uang senilai Rp. 4,5 juta hasil Pungutan Liar penerbitan surat Rekomendasi izin Tambang Galian C di wilayah Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Loteng, dan Surat Izin Rekomendasi Tambang Galian C yang telah ditandatangani oleh Kades Pemepek itu diamankan di Polres Loteng, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Terjaringnya Kades Pemepek Syamsudin, SHI pada OTT Tim Saber Pungli Polres Loteng itu dibenarkan, Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Loteng Ipda. Gede Gisiyasa, Selasa, (15/8/2017).” Yang bersangkutan (Syamsudin) ditangkap karena diduga melakukan Pungutan Liar terkait Pengurusan Rekomendasi Izin Tambang Galian C yang ada di Wilayah Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata,”kata Ipda. Gede Gisiyasa.
Atas perbuatannya, Kades Pemepek Syamsudin, SHI, dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12b, dan Pasal 11 tentang Gratifikasi, dengan acaman hukuman pidana kurungan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.” Yang bersangkutan di jerat Pasal 12 hurup b dan a Pasal 11 tentang Gratifikasi, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara 4 tahun,” ucap Ipda. Gede Gisiyasa.
Sementara itu terkait dengan status hukum pemberi suap atau pemohon penerbitan surat Rekomendasi Izin Tambang Galian C berinisial Haji J, Ipda Gede Gisiyasa mengatakan, tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus sebagai saksi.” Yang bersangkutan (Haji J) tidak ditahan, karena statusnya sebagai saksi,” terangnya.
Saat ini penyidik Tipikor Satreskrim Polres Loteng, masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus dugaan Pungli penerbitan surat Rekomendasi Izin Tambang Galian C oleh Kades Pemepek tersebut.
Pasalnya, dari informasi yang diterima pihak Penyidik, dugaan Pungli penerbitan surat rekomendasi Tambang Galian C itu, sudah sering terjadi.” Kejadiannya bukan kali ini saja, melainkan sudah sering, dan saat ini kami masih melakukan penembangan lebih lanjut,” ujar Ipda. Gede Gisiyasa. (slNews.com – rul)
Tinggalkan Balasan