Puluhan Warga Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Pungli Prona Kades Semoyang
Sejumlah warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, tengah mengantri di depan Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejaksaan Negeri Praya, Loteng untuk diperiksa terkait dengan Dugaan Pungli Prona Kades Semoyang, Rabu, (2/8/2017).
Lombok Tengah, SuaraLombokNEWS.com | Puluhan warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa Jaksa pada Kejaksaan Negeri Praya, Loteng, Rabu, (02/8/2017).
Puluhan warga yang diperiksa Jaksa itu yang memiliki kaitan dengan proses pengadaan material dan pembangunan Kantor Desa Semoyang Tahun 2015, yang diduga sebagian anggarannya bersumber dari dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) Penerbitan Sertifikat Lahan Geratis, melalui Program Nasional (Prona).
Jaksa memeriksa dan meminta keterangan puluhan warga Desa Semoyang itu terkait dengan dugaan tindak pidana Pungli Prona Tahun 2015 oleh Kepala Desa (Kades) Semoyang Wirekasme.
Pantauan SuaraLombokNEWS.com, di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya, Loteng, nampak terlihat puluhan warga Desa Semoyang tengah mengantri diluar ruangan pemeriksaan menunggu jadwal pemeriksaan.” Saya tidak tahu apa – apa, Saya hannya menjual Pasir untuk pembangunan Kantor Desa sebanyak 12 Dam, seharga Rp. 600 ribu per Dam,” kata Muhardi warga Desa Semoyang.
Tidak hannya warga, sebelumnya Jaksa juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah Perangkat Pemdes Semoyang.” Bendaharanya sudah diperiksa, tetapi ngamuk mau ribut saja,” cerita salah seorang Staf Kejaksaan Negeri Praya yang enggan menyebutkan identitasnya.
Pemanggilan dan pemeriksaan puluhan warga Desa Semoyang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pungli Kades Semoyang, dibenarkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Praya Loteng, Feby Rudi.
Saat ini kata Feby, kasus dugaan Tindak Pidana Pungli Prona Kades Semoyang itu masih dalam tahap Full Data.” Masih Full data, masih di telaha apakah ada usur tindak pidananya,” katanya.
Tidak hannya warga, dan dari unsur Pemdes Semoyang, dalam waktu dekat ini Jaksa juga akan menjadwalkan pemangilan dan pemeriksaan dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Loteng, terkait dengan Peraturan Desa (Perdes) Semoyang yang mengatur tentang Pungutan Prona, dan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Loteng, terkait dengan pelaksanaan Prona.” DPMD dan BPN juga akan kita panggil, secara bergiliran. Prona ini laporan dari masyarakat yang merasa keberatan. Karena informasinya ada Perdes, nanti kita lihat mekanisme dan mempelajari Perdes itu, untuk itulah DPMD dan BPN perlu di mintai keterangan,” ujar Feby.
Sebelumnya, Kades Semoyang Wirekasme membantah, melakukan Pungli Prona, dan dirinya selaku Kades tidak tahu orang yang melaporkan dugaan Tindak Pidana Pungli Prona itu ke Kejaksaan Negeri Praya.
Pada Tahun 2015 lalu, 150 orang masyarakat Desa Semoyang, menerima penerbitan sertifikat lahan Geratis melalui Prona.
Namun oleh Pemdes Semoyang, 150 orang masyarakat yang menerima Prona itu, diminta untuk menyumbangkan dana sebesar Rp. 1 juta per penerima Prona, untuk menambah biaya pembangunan Kantor Desa Semoyang.
Hasil dugaan Pungli yang diklaim Kades Semoyang sebagai Sumbangan itu sebesar Rp. 180 juta, termasuk biaya pengadaan PAL, Materai dan Administrasi pengurusan Penerbitan Sertifikat Lahan melalui Prona. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan