Diduga Pungli Prona, Kades Semoyang Ngeles
( Kepala Desa Semoyang Wirekasme )
Lombok Tengah, SuaraLombokNEWS.com | Kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) penerbitan sertifikat lahan melalui Program Nasional (Prona) Tahun 2015 yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Semoyang Wirekasme, kini tengah
di dalami Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepada SuaraLombokNews.com, Sabtu, (29/7/2017), Kades Semoyang Wirekasme,
membantah melakukan Tindak Pidana Pungli Prona, dan dirinya selaku Kades tidak tahu orang yang melaporkan dugaan Tindak Pidana Pungli Prona itu ke Kejaksaan Negeri Praya.” Itu tidak benar, saya tidak tahu masyarakat yang melaporkan masalah itu, Saya juga tidak tahu apa tujuan orang yang melapor itu,” bantahnya.
Pada Tahun 2015 lalu, 150 orang masyarakat Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah menerima penerbitan sertifikat lahan Geratis dari Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh Pemdes Semoyang, 150 orang masyarakat yang menerima Prona tersebut, diminta untuk menyumbangkan dana sebesar Rp. 1 juta per penerima Prona, untuk menambah biaya pembangunan Kantor Desa Semoyang.” Bukan pungutan, tetapi sumbangan untuk biaya pembangunan Kantor Desa. Sumbangan Rp. 1 Juta per persil (setifikat) itu ada Peraturan Desa (Perdes), dan ada surat pernyataan dari masyakat
penerima Prona, jadi apa yang mau dipersoalkan, sekarang Kantor Desa sudah jadi,” ucap Wirekaseme.
Hasil dugaan Pungli yang diklaim Kades Semoyang sebagai Sumbangan itu sebesar Rp. 180 juta, termasuk biaya pengadaan PAL, Materai dan Administrasi pengurusan Penerbitan Sertifikat Lahan melalui Prona.” Yang diterima Rp. 180 juta, ada juga yang belum nyumbang. Sumbangan itu kami gunakan untuk biaya pengadaan PAL, Materai, dan Adminisrasi, sisanya kami gunukan untuk membangun Kantor Desa, karena Prona ini tidak Geratis, melainkan ada biaya yang harus dibayar masyarakat,” ungkap Wirekasme.
Wirekasme mengaku, dirinya selaku Kades, termasuk masyarakat penerima Prona pernah dipanggil Kejaksaan Negeri Praya, untuk dimintai klarifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana Pungli Prona Desa Semoyang Tahun 2015. “ Sudah di Panggil, untuk dimintai klarifiksi,” ujarnya. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan