Lalu Sungkul Tuding HM. Ali dkk Berbohong
Tim Ahli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Loteng, dikawal aparat Kepolisian setempat, melakukan penentuan titik batas kawasan TWA di Dusun Tebuak, Desa Tumpak. Rabu, (26/7/2017). Hasilnya, lahan yang diklaim HM. Ali dkk yakni di lokasi aktivitas tambang emas illegal itu masuk kedalam Kawasan TWA.
Lombok Tengah, SuaraLombokNEWS.com | HM. Ali dkk melalui kuasnya Lalu Juprihatin, menyebut Kades Prabu dan Camat Pujut Lalu Sungkul, telah melakukan kebohongan publik, dengan menyampaikan informasi yang tidak benar terkait dengan aktivitas penambangan emas di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Dusun Tebuak,
Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) kepada pihak Kepolisian setempat, sehingga aktivitas yang diklaim oleh HM. Ali dkk sebagai aktivitas penataan lahan, ditertibkan aparat Kepolisian setempat.
Kepada SuaraLombokNews.com , Jum’at, (28/7/2017) Camat Pujut Lalu Sungkul menegaskan, bahwa penertiban aktivitas tambang emas illegal yang diklaim HM. Ali dkk sebagai aktivitas penataan lahan di kawasan TWA itu bukan atas inisiatif pihak Kepolisian setempat, melainkan inisiatif dirinya selaku Camat Pujut dan Penjabat Kepala Desa (Kades) Tumpak.” Saya yang tertibkan, dibantu Polisi. Alasanya lahan yang di klaim itu masuk kedalam kawasan TWA,” tegasnya.
Lalu Sungkul membeberkan, Sporadik yang dijadikan alas hak penguasaan lahan oleh HM. Ali dkk itu salah alamat.
Pasalnya, Sporadik milik HM. Ali dkk itu bukan diterbitkan Pemdes Tumpak, melainkan diterbitkan Pemdes Prabu, Kecamatan Pujut, Loteng.”Kok bisa, lahan ada di wilayah Desa Tumpak, Sporadiknya diterbitan Pemdes Prabu, terlalu jauh melenceng. Untuk diketahui, Sporadik tidak bisa digunakan sebagai bukti untuk melakukan penataan, kalaupun memiliki sertifikat lahan, juga tidak diperbolehkan melakukan penataan, harus dilihat dulu peruntukan lahan itu, apakah lahan pertanian, atau pariwisata, dan kalau mau melakukan aktivitas penataan harus memiliki izin resmi. Karena peruntukan dan hak masyarakat itu telah di atur UU, jangan mentang – mentang memiliki hak lalu bertindak semaunya,”ucap Lalu Sungkul.
Untuk itu Lalu Sungkul mempersilakan HM. Ali dkk untuk melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum, dan dirinya tidak akan melaporkan balik HM. Ali dkk ke aparat penegak hukum, meskipun aktivitas yang diklaim HM. Ali dkk telah melanggar peraturan perundang – undangan.” Silakan lapor, karena kita hannya melarang dan mengingatkan saja, sesuai dengan Tupoksi saya selaku Camat dan Penjabat Kades. Lalu apa yang mereka (HM. Ali dkk) mau laporkan, kalau saya dikatakan melakukan kebohongan publik, dimanata letak kebohonggannya, justru dia (HM. Ali dkk) yang berbohon, buktinya lokasi lahan ada di Desa Tumpak, tetapi Sporadinya di terbitkan Pemdes Prabu, katanya mau melakukan penataan lahan tetapi, faktanya dijadikan sebagai lokasi pengambilan material Emas, dan katanya lahan miliknya, tetapi sesuai dengan hasil survei lahan itu masuk kedalam kawasan TWA,” ujarnya.
Informasi yang berhasil di himpun SuaraLombokNews.com, pada hari Rabu, (26/7/2017), Tim Ahli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Loteng, dikawal aparat Kepolisian setempat, melakukan penentuan titik batas kawasan TWA di Dusun Tebuak, Desa Tumpak. Hasilnya, lahan yang diklaim HM. Ali dkk yakni di lokasi aktivitas tambang emas illegal itu masuk kedalam Kawasan TWA. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan