Lagi, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penadah Hasil Curanmor
(Tiga Terduga Pelaku Penadah Sepeda Motor hasil Curanmor)
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berhasil menangkap tiga orang Pelaku Penadah Hasil Tindak Pidana Curanmor, yakni RN alias Ecek 18 Tahun, warga Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, DM alias Amaq Pajar 66 Tahun, warga Dusun Gerintuk, Desa Batujangkih, Kecamatan Praya Barat Daya, dan MZ, 37 Tahun, warga Dusun Lok, Desa Kopang Rembige, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Ketiga orang Pelaku Penadah hasil Curanmor, atau 480 KUHP itu ditangkap pada hari dan lokasi perbeda.
Dua Pelaku yakni Ecek, dan DM ditangkap pada hari yang sama, Rabu, (19/7/2017), sedangkan Pelaku Amaq Pajar ditangkap, pada hari Jum’at, (21/7/2017).
Pelaku Ecek ditangkap sekitar Pukul 18.45 Wita. Dari Tangan Pelaku Ecek, Polisi berhasil mengamankan dua unit Barang Bukti (BB) Sepeda Motor jenis Honda Beat, Nopol DR. 6501 CK, atas nama Pemilik Budi Hermanto, warga Jalan Gili Air, Getap Indah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dan Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam. Pelaku DM ditangkap sekitar Pukul 23. 00 Wita di ruas jalan raya Desa Kopang Rembige, sedangkan Pelaku Amaq Pajar di tangkap sekitar Pukul 01.30 Wita, diwilayah Dusun Gerintuk, Desa Batujangkih. Dari tangan Pelaku Amaq Pajar, Polisi berhasil mengamankan satu unit BB Sepeda Motor jenis Honda Vario Warna Hitam, Nopol DR 6981 TH.” Pelaku Ecek ditangkap karena telah menjual Sepeda Motor hasil Curanmor, berdasarkan LP/311/VII/2017/NTB/res loteng, tanggal 19 juli 2017. Dan Pelaku MN, ditangkap karena telah membeli sepeda motor hasil Curanmor, sesuai dengan LP/312/VII/2017/NTB/ res loteng, tanggal 19 juli 2017. Sedangkan Pelaku Amaq Pajar ditangkap karena telah membeli satu unit Sepeda Motor Honda Vario hasil Curanmor seharga Rp. 3 juta dari temannya bernama SP, warga Gerung Lombok Barat, namun setelah dilakukan pencarian, SP tidak berada dirumah, dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Khililur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP. Rafles Girsang, Minggu, (23/7/2017).
Saat ini Ketiga orang Pelaku Penadah Sepeda Motor hasil Curanmor beserta BB, diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Atas perbuatannya ketiga Pelaku Penadah Sepeda Motor hasil Curanmor itu dijerat pasal 480 Kitab Undang – Undangn Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.” Pelaku dan BB, kita amankan, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Rafles Girsang. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan