185 Kg Produk Mie Kuning Berformalin Dimusnahkan
Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang (kiri) bersama Petugas dari Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah (kanan) memusnahkan 185 Kg Mie Kuning Berformalin di Halam Mapolres Lombok Tengah, Selasa, (6/6/2017)
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Sebanyak 185 Kilo Gram (Kg) Bahan Makanan Mie Kuning Curah yang mengandung Zat Berbahaya Formalin dimusnahkan oleh Kepolisian Polres Lombok Tengah.
Pemusnahan Barang Bukti Mie Kuning Berformalin di Halaman Mapolres Lombok Tengah itu di pimpin langsung Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, Selasa, (6/6/2017).
Pemusnahan Barang Bukti Mie Kuning Berformalin itu juga disaksikan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah.” Yang kita musnahkan ini Barang Bukti berupa Mie Kuning Berformalin. Barang Bukti ini kita musnahkan karena tidak bisa kita hadirkan di persidangan, mengingat kondisinya yang sudah rusak dan bau,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman.
185 Kg Mie Kuning Berformalin itu merupakan hasil pengungkapan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Lombok Tengah pada Hari Jum’at, 19/5/2017 lalu di rumah Komariah 44 Tahun warga Lingkungan Meteng, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, LombokTengah.” Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap rumah yang digunakan sebagai tempat untuk memproduksi mie kuning bercampur formalin. Setelah dilakukan uji menggunakan test kit , hasilnya adalah mie tersebut mengandung formalin,” kata AKBP. Kholilur Rochman.
Pada saat memproduksi Mie Kuning Berformalin itu, Pelaku mencampurkan mie dengan formalin pada saat dilakukan perebusan, dengan tujuan Mie Kuning yang di produksi itu tidak cepat rusak dan bisa bertahan lama.” Mie dicampur dengan formalin pada saat perebusan, tujuannya supaya Mie Kuning itu tidak cepat rusak dan bisa bertahan lama,” tutur AKBP. Kholilur Rochman.
Selain mengamankan Pelaku, pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 185 kg mie kuning berformalin, 1 botol formalin, 1 baskom tepung terigu, 1 unit mesin adonan, 1 unit, mesin press, 1 unit mesin pemotong, dan 1 buah jambangan (alat rebus).
Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 136 junto pasal 75 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat ini Polisi masih mengembangkan kasus pembuatan mie kuning mengandung formalin, dan Pelaku pengolah Mie Kuning Berformalin itu saat ini mendekam di sel tahahan Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan