Soal Lahan KEK Mandalika Kuta, Warga Tiga Desa Gedor Kantor PT. ITDC
Ratusan warga dari tiga Desa mengelar aksi demo di depan Kantor PT. ITDC, Senin, (5/6/2017)
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Rembitan, Sukadana dan Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, menggelar aksi demo di depan Kantor PT. ITDC di depan Lombok Internasional Airport (LIA) Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Senin, (5/6/2017).
Sebelum berorasi di depan Kantor PT. ITDC, ratusan massa dari tiga Desa di Kecamatan Pujut Lombok Tengah itu menggelar aksi demo ke Kantor Gubernur NTB. Di Kantor Gubernur NTB, warga dari Tiga Desa hannya ditemui oleh Asisten I Pemrov. NTB. Merasa tidak puas karena tidak ditemui langsung Gubernur NTB, massa dari tiga desa itu kembali ke Lombok Tengah dan menggelar aksi demo di depan Kantor PT. ITDC.
Digelarnya aksi demo ke Kantor Gubernur NTB dan ke Kantor PT. ITDC itu terkait dengan persoalan lahan Kawasan Ekonomi Khsusu (KEK) Mandalika Kuta titik 07 Bukit Meresek dan Titik 05 Pantai Kuta.
Warga dari tiga Desa menilai, selama ini merasa telah diperlakukan tidak adil oleh Tim Verifikasi Lahan KEK Mandalika Kuta.
Terbukti, lahan milik mereka tidak diakomodir oleh Tim Verifikasi, bahkan sebagain lahan mereka justru di klaim kepemilikannya oleh oknum warga tertentu.” Ada kebohongan Publik, kami merasa di Zolimi oleh Tim Verifikasi lahan KEK Mandalika. Gubernur dan Kapolda diberikan hasil Verifikasi yang salah oleh tim yang ada di bawah,” ucap Amaq Ita dalam orasinya didepan Kantor PT. ITDC.
Untuk itu warga dari tiga Desa meminta pihak PT. ITDC selaku juru bayar lahan KEK Mandalika Kuta untuk tidak melakukan atau menyetop proses pembayaran Dana Kerohiman di titik 07 Bukit Meresek dan di titik – titik yang yang masih bermasalah.” Kami minta proses pembayaran semuanya di pending. Kalau ada yang dicairkan maka berurusan dengan kami, dan kita bertemu disana (lahan titik 07),” ancam Amaq Ita.
Menurut warga dari tiga Desa itu, lahan titik 07 Bukit Meresek dan titik 05 merupakan hak milik masyarakat dari tiga Desa, yang dibuktikan dengan dokumen dan sejarah penguasaan lahan.” Itu tanah kami, kalau aspirasi kami tidak diakomodir, lebih baik kami mati diatas tanah kami sendiri. Untuk itu kami minta kepada PT. ITDC selaku juru bayar untuk tidak melakukan proses pembayaran lahan sebelum persoalan lahan kami ini diselsaikan secara adil dan sesuai dengan fakta dilapangan, sehingga jangan sampai ITDC membayar sesuatu yang salah,” pinta Amaq Ita.
Dalam kesempatan tersebut, warga dari tiga Desa juga mempertanyakan status lahan titik 05.
Menurut warga, lahan titik 05 itu belum diselesaikan, namun sudah ada aktivita penataan oleh pihak PT. ITDC.” Titik 05 itu belum diselesaikan, tetapi kenapa sudah ada aktivitas penataan,” sambung Koordinator Aksi Lalu Srijanim.
Terpiasah Kepala Bagian Hukum PT. ITDC Brata Suta menjelaskan, titik 07 Bukit Meresek telah dilakukan Verifikasi yang dipimpin langsung Kapolda NTB. Dari hasil Verifikasi itu, diterbitkan surat Gubernur NTB yang isinya memerintahkan kepada PT. ITDC untuk membayar Pengarap lahan titik 07 Bukit Meresek.” Masalah hasil Verifikasi yang lebih tahu Tim Verifikasi, karena ITDC tidak ikut dalam Verifikasi. Untuk lahan titik 07 telah dilakukan Verifikasi, dari hasil Verifikasi itu diterbitkan surat Gugernur NTB yang memenerintahkan untuk membayar Penggarap lahan titik 07 Bukit Meresek,” jelas Brata Suta.
Sementara itu terkait dengan status lahan titik 05 kata Brata Suta, tidak dilakukan pembayaran lahan karena telah memiliki keputusan hukum tetap dari Makamah Agung, yang memenangkan PT. ITDC selaku terguat dan menolak Gugatan Umar CS selaku penggugat.” Untuk lahan titik 05, tidak dibayarkan uang kerohiman karena sudah memiliki keputusan hukum tetap dari MA,” ujarnya. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan