Lagi, Pengedar Sabu Diringkus Polisi
MZ (kiri) terduga Pengedar Sabu saat diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Tengah bersama Barang Bukti (kanan) dua Poket Sabu, Klip dan Handphone, Jum’at, (26/5/2017)
Lombok Tengah, SuaraLombokNEWS.com | Keseriusan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba di Bumi Tatas Tuhu Trasna, tidak hannya sekedar isapan jempol belaka.
Berkat keseriusan, ketelitian dan kegigihan, Anggota Sat Resnarkona Polres Lombok Tengah kembali berhasil menangkap Pelaku Pengedar Narkoba berinisial MZ 23 Tahun, warga Lingkungan Bogak, Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
MZ ditangkap di depan Kantor PLN Rayon Praya Lombok Tengah, menjelang Bulan Suci Ramadhan 1438 H, tepatnya, Jum’at, (26/5/2017) sekitar Pukul 14.30 Wita.
Dari Tangan MZ , Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti , berupa dua Poket diduga Narkoba golongan I jenis Sabu, satu buah klip kosong, dan dua buah Handphone.
Penangkapan terduga pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu warga Lingkungan Bogak Kelurahan Tiwu Galih, Lombok Tengah itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaemin.
Melalui WhatsApp (WA), Jum’at, (26/5/2017), AKP. Muhaemin mengatakan, MZ ditangkap karena diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan dan atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.” Tersangka dan Barang Bukti telah kita amankan untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan