Bawa Sajam dan Kunci T, Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi
AB alias Yeq 21 Tahun diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah karena kedapatan membawa Sajam dan Konci T, Senin, (22/5/2017)
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Dua Pemuda asal Dusun Awang Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, digelandang ke Mapolres Lombok Tengah, setelah kedapatan membawa Kunci Liter T dan Senjata Tajam (Sajam) pada saat Kegiatan Razia rutin yang digelar Polres Lombok Tengah di Depan Masjid Jamik Praya, Senin, (22/5/2017).
Kedua Pemuda itu diamankan Polisi sekitar Pukul 23.00 Wita, saat melintas di jalan raya depan Masjid Jamik Praya, Lombok Tengah.
Kedua Pemuda itu yakni AB alias Yeq 21 Tahun pemilik Sajam dan Konci T, dan rekannya HA alias Rul 18 Tahun.
Diamankannya dua Pemuda warga Dusun Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang.” Keduanya diamankan karena kedapatan membawa Sajam dan Konci T dengan dua mata Konci,” kata AKP. Rafles Girsang, Selasa, (23/5/2017).
Saat ini Kedua Pemuda beserta Barang Bukti berupa sebilah Sajam dan Konci T itu masih diamankan di Mapolres Lombok Tengah, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua Pemuda itu dijerat dengan Pasal 2 (ayat 1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 Tahun kurungan penjara.” Kita Proses sesuai dengan UU Darurat,” ujar AKP. Rafles Girsang. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan