Diduga, Habok Warga, Kades Sengkol Terancam 5 Tahun Penjara
( Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman )
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Persoalan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta Titik 07 Bukit Meresek, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) antara warga Desa Sukadana, dan Desa Rembitan dengan Kepala Desa (Kades) Sengkol Lalu Tanawuri, S.IP yang berujung dengan Tindak Pidana Penganiyayan yang diduga dilakukan Kades Sengkol Lalu Tanawuri terhadap salah seorang warga Dusun Teluk Bulan, Desa Rembitan berinisial ZUL, pada Hari Minggu, (21/5/2017) berbuntut panjang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Kades Sengkol Lalu Tanawuri masih diamankan di Mapolres Loteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Oleh Penyidik Satreskrim Polres Loteng, menjerat Kades Sengkol Lalu Tanawuri dengan Pasal 351 tentang Tindak Pidana Penganiyaan dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.” Saat ini Masih di Polres, sedang kita Proses. Dia (Kades Sengkol) dikenakan Pasal 351 Tentang Tindak Pidana Penganiyayaan dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” tegas Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman usai Upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2017 di Kantor Bupati Loteng, Senin, (22/5/2017).
AKBP. Kholilur Rochman kembali menegaskan, akan memproses Tindak Pidana Penganiyayaan yang diguga di lakukan Kades Sengkol Lalu Tanawuri terhadap salah seorang warga Desa Rembitan tersebut, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.” Terhadap dugaan Penganiyaan yang dilaporkan kepada kita, maka akan kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu terkait dengan obyek yang menjadi pemicu persoalan antara Kades Sengkol Lalu Tanawuri dengan warga Desa Sukadana dan Desa Rembitan, yakni persoalan lahan KEK Mandalika Kuta Titik 07 Bukit Meresek, AKBP. Kholilur Rochman mengatakan bukan menjadi ranah Kepolisian Polres Loteng maupun Pemkab. Loteng, melainkan menjadi ranah Pemerintah Provinsi NTB dan Tim Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Kuta.” Terhadap persoalan obyek yang menjadi titik permasalahan itu sudah ditangani oleh Tim penyelesaian pembebasan lahan. Jadi semua sudah kita pilah – pilah. Yang penanganan hukum kita lanjutkan sesuai dengan ketentuan hokum, sementara untuk permasalahan obyek yang ada di lahan ITDC itu sudah ada tim yang menangani. Sedangkan Pembagian dana kerohiman itu adalah domainnya Pemerintah Tingkat I, dan bukan domain dari pada Pemerintah Tingkat II atau dalam hal ini Polres,” ucapnya.
Dalam persoalan lahan KEK Mandalika Kuta Titik 07 Bukit Meresek, yang berakhir dengan Tindak Pidana Pengeroyokan yang diduga dilakukan Kades Sengkol Lalu Tanawuri, Kepolisian Polres Loteng hannya bertugas dan menjamin situasi Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman, nyaman dan kondusif diwilayah Hukum Polres Loteng.” Saya hannya menjaga Kamtibmas Loteng,” ujar AKBP. Kholilur Rochman. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan