Tak Diakomodir, Pemilik Lahan Bukit Nandus Menjerit
( L A L U I Z I )
Lombok Tengah,suaralombokNEWS.com | 7 orang warga pemilik lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta, Titik 11 Bukit Nandus, Desa Mertak Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) menjerit, karena diduga tidak diperlakukan adil oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Kuta.” Kalau sudah seperti ini kemana dan kepada siapa kami mengadu, karena dari hasil Verifikasi Tim Satgas, nama – nama 7 orang pemilik Lahan Titik 11 Bukit Nandus itu tidak diakomodir, justru 31 orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan Titik 11 Bukit Nandus yang diakomodir,” ucap pendamping 7 orang warga pemilik lahan Titik 11 Bukit Nandus, Lalu Izi, Senin, (22/5/2017).
Lahan seluas 11 Ha lebih di titik 11 Bukit Nandus itu kata Lalu Izi masuk ke dalam lahan seluas 109 Ha yang akan di selesaikan Pemerintah Pusat melalui pemberian Dana Kerohiman. Berdasarkan hasil pengukuran dan gambar yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Provinsi NTB pada Tahun 1992, muncul nama 7 orang warga pemilik lahan titik 11 Bukit Nandus. Ketujuh orang warga itu yakni . HL. Tanjung, HL. Abdul Majid, Inaq Gelman. H. Enggak Muhamad Patoni, M. Johri dan Amaq Jati. Namun pada saat dilakukan Verifikasi lahan oleh Tim Satgas, ketujuh orang warga itu dinyatakan tidak berhak atas lahan titik 11 Bukit Nandus, dan tidak diakomodir untuk menerima Dana Kerohiman.” Bukti otentiknya sangat jelas, bahwa lahan titik 11 Bukit Nandus itu milik 7 orang warga yang namanya tercantum dalam hasil pengukuran dan Peta yang dikeluarkan BPN Kanwil NTB pada Tahun 1992. Tetapi pada saat dilakukan Verifikasi, kok aneh nama – nama 7 orang warga itu tidak muncul dan tidak berhak menerima Dana Kerohiman,” tutur Lalu Izi.
Menurut Lalu Izi, Tim Satgas mengeluarkan nama 7 orang warga pemilik lahan Titik 11 Bukit Nadus seluas 11 Ha lebih itu, dari daftar pemilik lahan dan dari Penerima Dana Kerohiman, karena hannya berpatokan pada Alas Hak berupa Sporadik yang ditandatangani Kepala Desa Mertak H. Bangun pada Tahun 2013.” Kok bisa SOPnya seperti itu, sudah jelas – jelas 7 orang warga itu sebagai pemilik sah lahan titik 11 Bukit Nandus, sesuai dengan silsilah, sejarah dan bukti administrasi kepemilikan lahan dari Tahun 1992, tetapi faktanya, justru tim Satgas hannya berpatokan pada alas Hak sporadik yang di tandatangani Kades Mertak Tahun 2013,” ucapnya.
Untuk itu sebelum terlanjut mencairkan Dana Kerohiman kepada 31 orang warga yang mengklaim lahan Titik 11 Bukit Nandus itu, Lalu Izi meminta dan memohon kepada Tim Satgas, untuk mempertemukan antara 7 orang warga pemilik lahan titik 11 Bukti Nandus dengan 31 orang warga yang mengklaim lahan titik 11 Bukit Nandus tersebut, sehingga PT. ITDC selaku juru bayar dana Kerohiman tidak salah bayar, terlebih lagi dari Tahun 1992 – 2017, lahan titik 11 Bukti Nandus itu tidak pernah diperjual belikan baik itu kepada LTDC waktu itu, ITDC maupun kepada pihak lainnya.” Bukti berupa Buku Persil Asli lahan titik 11 Bukti Nandus itu sampai sekarang masih ada. Untuk itu Tim Satgas jangan hannya berpatokan kepada Alas Hak Sporadik saja, terlebih lagi Sporadik itu diterbitkan Tahun 2013. Kami mohon kepada Tim Satgas, untuk mempertemukan kami dengan 31 orang warga yang mengklaim lahan titik 11 Bukit Nandus itu. Ajak kami duduk bersama dan memusyawarahkan persoalan ini, sehinga jangan sampai ITDC salah basar, seperti pengalaman – pengalaman sebelumnya,” pinta Lalu Izi.
Jika persoalan lahan titik 11 Bukit Nandus tidak ditanggapi dan diselesaikan secara serius, Ketujuh orang warga pemilik lahan titik 11 Bukit Nandus, akan mengadukan permasalahan tersebut ke Presiden RI Joko Widodo atau yang akrab di sapa Jokowi.” Ya kalau memang kami diperlakukan seperti ini, kami akan adukan permasalah ini ke Pak Presiden,” ancam Lalu Izi. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan