Edarkan Sabu, Nelayan Diringkus Polisi
Inilah Barang Bukti Sabu yang berhasil diamankan Tim Buser Satresnarkoba Polres Lombok Tengah dari Tangan SK terduga Pelaku Pengedar Sabu, Rabu, (26/4/2017)”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com | Keseriusan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba di Bumi Tatas Tuhu Trasna, tidak hannya sekedar isapan jempol belaka.
Berkat keseriusan, ketelitian dan kegigihan, Anggota Sat Resnarkona Polres Lombok Tengah berhasil menangkap Pelaku Pengedar Narkoba berinisial SK 27 Tahun warga Dusun Awang Balak Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah, Rabu, (27/4/2017).
SK yang diketahui berprofesi sebagai Nelayan itu ditangkap sekitar Pukul 19.30 Wita di wilayah Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Dari Tangan SK, Tim Buru Sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan Barang Bukti , 12 poket Nerkotika Golongan I jenis Sabu siap edar, 2 buah pipa kaca, 2 buah korek api, 3 buah skop sabu, 2 buah tutup alat hisap sabu, 1 buah dompet warna coklat, 2 buah hanphone, 1 bungkus rokok, dan uang tunai senilai Rp. 1,4 juta.
Penangkapan terduga pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu yang diketahui berprofesi sebagai Nelayan itu dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaemin.
Dihubungi www.suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Kamis, (27/4/2017) AKP. Muhaemin mengatakan, SK ditangkap karena diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan dan atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.” Tersangka dan Barang Bukti telah kita amankan untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (slnews.com – rul).
Tinggalkan Balasan