Cegah Pengiriman TKI Ilegal, Polda NTB Bentuk Satgas TPPO
(Kapolda NTB Brigjen Pol. Drs. Firli, M.Si)
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Jajaran Kepolisian Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
Bembentukan Satgas itu bertujuan untuk mencegah pengirmiman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar Negeri yang tanpa di lengkapi Dokumen atau tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Satgas itu dibentuk, menyusul munculnya sejumlah kasus pengiriman TKI Ilegal keluar Negeri, dan adanya sejumlah masyarakat Bumi Gora yang menjadi korban kekerasan di Luar Negeri, dan menjadi korban tipu daya oknum tekong atau sponsor Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).” Semenjak saya dinas di sini (NTB), saya sudah perintahkan Direktur Tindak Pidana Umum untuk membentuk Satgas Penanggulangan terkait dengan TPPO, itu sudah kita lakukan dan kita juga sudah bicara dengan Dinas Tenaga Kerja,” terang Kapolda NTB Brigjen Pol. Drs. Firli, M.Si, usai menghadiri acara Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhamad SAW di Bencingah Adi Guna Alun – alun Tastura Lombok Tengah, Jum’at, ( 21/4/2017).
Untuk menyikapi persoalan pengiriman TKI secara Ilegal, kata Mantan Wakapolda Jawa Barat itu, dalam waktu dekat ini Polda NTB bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dinas / Instansi terkait, akan menggelar pertemuan dengan mengundang seluruh PJTKI yang ada di Provinsi NTB.” Tidak hannya melakukan itu saja, disamping melakukan tindakan hukum tegas, kita juga akan mengajak seluruh elemen masyarakat, Dinas/Instansi yang terkait dan PJTKI akan kita undang. Kita ajak bicara dimana titik – titik persoalannya, kok bisa masih ada orang yang mau kerja keluar negeri tanpa dokumen yang lengkap, apakah karena ada faktor mekanisme yang sulit, nah itu yang harus kita teliti semua. Yang jelas itu menjadi Atensi kita,” tegas Brigjen Pol. Drs. Firli.
Menurut Jendral Polisi Bintang Satu itu, masih ada ditemukan masyarakat yang diberangkatkan keluar negeri menjadi TKI tanpa menggunakan Dokumen resmi, karena adanya permintaan tenaga kerja di luar Negeri. Dan jika CTKI itu mengalami kesulitan atau tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi TKI, maka CTKI itu akan mencari jalan yang lebih muda, yakni berangkat secara Ilegal.”Teorinya ketika permintaan diluar negeri ada, terhadap kebutuhan tenaga kerja pasti akan berangkat, kalau mereka mengalami kesulitan dalam pemberangkatan maka mereka akan menyimpang dari aturan dan mekanisme itu, mereka akan menerobos dengan cara yang mudah, apakah itu tanpa dokumen atau apakah itu tanpa izin resmi, karena menurut mereka, dengan cara itu akan lebih murah dan mudah,”ucap Brigjen Pol. Drs. Firli.
Selain melakukan pengawasan terhadap seluruh PJTKI, Satgas TPPO Polda NTB bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB juga akan melakukan pengawasan sampai ditingkat pelaksanaan pelatihan kepada CTKI.
Langkah itu dilakukan, untuk mengetahui apakah pelatihan yang diberikan kepada CTKI itu sudah sesuai dengan kebutuhan Tenaga Kerja di Luar Negeri.” Bersama Dinas Tenaga Kerja kita akan kumpulkan seluruh PJTKI. Kita akan melakukan pengawasan dengan Dinas Tenaga Kerja, termasuk di tempat – tempat pelatihan mereka, apakah pelatihan yang diberikan sudah sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di Luar Negeri, kalau tidak sesuai, itu bisa menimbulkan masalah,” tutur Brigjen Pol. Drs. Firli.
Brigjen Pol. Drs. Firli membantah, tidak ada masyarakat Bumi Gora yang menjadi korban TPPO, melainkan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri itu dipekerjakan tidak sesuai dengan janji oknum Sponsor, dan itu gergolong kasus tindak pidana penipuan.” Sebenarnya tidak ada istilah mereka itu dijual diluar negeri. Mereka di janjikan sesuatu tahu – tahu sampai di sana tidak sesuai dengan faktanya, itu tindak pidana penipuan, dan itu akan kita tindak lanjuti,” ujarnya. (slnews.com – rul)
Tinggalkan Balasan