Diduga, Penadah Curanmor Oknum Anggota Polres Dompu Ditangkap
Kapolsek Praya Kota Iptu. Dewa Ketut Suardana”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Oknum Anggota Polisi yang berdinas di Polres Dompu berinisal Bribda JD belum lama ini diamankan Polsek Kota Praya Lombok Tengah, karena diduga sebagai Penadah hasil Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Penangkapan oknum Anggota Polisi Polres Dompu itu dibenarkan Kapolsek Praya Kota Polres Lombok Tengah Iptu. Dewa Ketut Suardana.” Masih diamankan di Polsek,” terang Iptu. Dewa Ketut Suardana, Selasa, (24/1/2017).
Bribda. JD yang merupakan warga Desa Aik Mual Kecamatan Praya Lombok Tengah itu di jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan Penjara.” Diduga sebagai Penadah hasil Curanmor (Pasal 480) dengan ancaman 2 setengah tahun kurungan Penjara,” kata Iptu. Dewa.
Iptu. Dewa menceritakan, Bribda. JD mendapatkan sepeda Motor jenis Kawasaki Ninja RR dengan cara Terima Gadai dari salah seorang yang tidak ia kenal.
Karena Bribda. JD butuh uang, Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR itu ia gadaikan di salah satu Bengkel sepeda motor yang ada diwilayah Lingkungan Ketejer Kelurahan Praya Lombok Tengah seharga Rp. 500 ribu.” Dia (Bribda JD) pinjam uang Rp. 500 ribu, dan sepeda Motor itu dijadikan Jaminan. Dari keterangan awal Sepeda Motor itu didapat dari salah seorang yang tidak begitu ia kenal,” ceritanya.
Oleh Pemilik Bengkel tempat Bribda JD menggadaikan Sepeda Motor yang diduga Hasil Curamor itu dipakai, dan ditengah Jalan salah seorang warga Lingkungan Lendang Jangrik Kelurahan Gerunung Kecamatan Praya Lombok Tengah yang menjadi korban Curanmor, melihat Sepeda Motor jenis Kawasaki Ninja RR miliknya tersebut di Pakai Orang Lain. Korban pun langsung menanyakan asal usul kendaraan yang dipakai oleh Pemilik Bengkel tempat Bribda JD menggadaikan Sepeda Motor tersebut.” Oleh Pemilik Bengkel, Sepeda Motor itu dipakai, lalu ditemukan oleh Anak Korban, dan langsung diinformasikan ke kita,” ujar Iptu. Dewa Ketut Suardana. (slnews – rul)
Tinggalkan Balasan