Spesialis Pencuri Bagasi Penumpang LIA Diringkus Polisi
Tim Buser Polres Loteng saat melakukan penggeledahan Barang Bukti di salah satu rumah terduga Pelaku Spesialis Pencurian Barang Bagasi Penumpang LIA”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Petugas Kepolisian Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil membongkar praktik pencurian Bagasi Penumpang di Lombok Internasional Airport (LIA) yang diduga dilakukan oleh oknum Petugas Bagasi Bandara LIA, dan berhasil meringkus dua orang terduga Spesialis Pencuri Bagasi Penumpang Bandara LIA yakni Junaidi 26 Tahun warga Lingkungan Semayan Kelurahan Semayan Kecamatan Praya Lombok Tengah dan Robi warga Kecamatan Praya Loteng.
Kedua pelaku spesialis pencuri barang Bagasi Penumpang Bandara LIA itu ditangkap terpisah pada Jum’at, (13/1/2017) sekitar Pukul 23.00 Wita.
Terbongkarnya, pencurian barang Bagasi Penumpang Bandara LIA oleh oknum petugas Bagasi Bandara itu, berawal dari laporan salah seorang penumpang salah satu Maskapai Penerbangan yakni Calvin Michael tujuan Lombok – Jakarta, pada Tanggal 26 Desember 2016 lalu.
Korban baru mengetahui dan tersadar barang yang ada di dalam Koper miliknya ludes diembat spesialis pencuri barang Bagasi Penumpang Bandara, setelah mendarat di Bandara Sukarno Hatta Jakarta.
Mengetahui isi kopernya telah dikuras pelaku Spesialis pencuri barang Bagasi Penumpang, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke bagian Lost and Found Bandara Sukarno Hatta Jakarta.
Dan pada Tanggal, 30 Desember 2016 lalu, petugas dari bagian Lost and Found Bandara Sukarno Hatta Jakarta meneruskan laporan korban tersebut kepada pihak otoritas LIA.” Laporan itu langsung ditindak Lanjuti pihak LIA dengan membentuk Tim Penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, ada indikasi keterlibatan terduga Pelaku, dan setelah di lakukan Introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP. Arjuna Wijaya, S.IK, Sabtu, (14/1/2017).
Selanjutnya, pihak otoritas LIA yang diwakili Eko Purwanto melapor ke Polres Loteng. Dan berdasarkan Laporan dari pihak Otoritas LIA itu, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Loteng, langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus terduga Pelaku.” korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1,2 miliar, adapaun barang korban yang diambil yakni Jam tangan merk Hermes dan dompet,” ungkap AKP. Arjuna.
Dari hasil penggeledahan di Rumah terduga Pelaku Junaidi, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti yang diduga kuat hasil kejahatan berupa, Baju kaos sebanyak 12 buah, Tas sebanyak 11 buah, Power Bank 3 buah, Catok rambut 2 buah, Headseat 8 buah, Cas hp dan Cas camera 17 buah, Senter 4 buah, Mesin cukur 2 buah, Kabel telephon dan Telephone 1 buah, Hairdrayer 1 buah, Hp 5 buah, Laptop Asus 1 buah, Laptop machbook 1 buah, Parfum 2 dus, Jam tangan 14 buah, Dompet 3 buah, Nano spray 1 buah, Sabuk 3 buah, Anting lovisa 2 kotak, Kotak alexander cristie 1 buah, Mouse computer 2 buah, Kunci 1 renteng, dan Cas machbook 1 buah. Sedangkan dari tangan Pelaku Robi berhasi diamankan barang bukti berupa , Token mandiri 1 buah, Token BCA 2 buah, Token BNI 1 buah, Waterprof 1 buah, Senter merk sea-sea 1 buah, Camera fujifilm warna biru beserta sarung warna hijau, Tas merk Ultra spire warna biru abu 1 buah, Tongkat senter warna hitam 1 buah, Tongsis 1 buah, Go pro xiaomi beserta tongsis 1 buah, Cas hp 3 buah, Cas hp kodok/external 1 buah, Headseat 3 buah, Senter kepala 1 buah, Kaca mata 1 buah, Cukur merk whal 1 buah, Manik-manik 1 kotak, Senter genggam 1 buah, dan Kepala cas merk gavio.” Kedua terduga Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan, dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” ujar AKP. Arjuna. (slnews – rul).
Tinggalkan Balasan