SHOPPING CART

close

Dishub Diminta Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarangan

Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah (Loteng) diminta untuk bersikap tegas menertibkan kendaraan roda empat maupun roda dua yang parkir sembarangan, khususnya di kawasan Komplek Pertokoan Kota Praya Loteng.

Pasalnya, meskipun rambu – rambu larangan Parkir telah terpasang di sepanjang ruas jalan protokol yang ada di kawasan Komplek Pertokoan Kota Praya, namun para pengendara roda empat maupun roda dua dengan santainya dan tanpa merasa bersalah memarkirkan kendaraannya sembarangan, bahkan sejumlah pengendara memarkirkan kendaraannya dibawah rambu – rabu larangan Parkir.” Ini kawasan Pertokoan atau terminal, lihat saja sendiri mau parkir dimana saja tidak ada yang larang, mungkin kalau tidak diteriaki pengendara lain, mau parkir ditengah jalan juga tidak ada yang larang, buktinya mereka (pengendara) parkir dipinggir jalan,” kesal Subakti salah seorang pengendara roda empat warga Pemepek Kecamatan Pringgarata, Senin, (9/1/2017).

Untuk itu Subakti meminta kepada Pemkab. Loteng dalam hal ini Dishub Loteng untuk bersikap tegas  menindak pengendara yang parkir sembarangan tersebut.” Tidak cukup hannya sekedar memasang Rambu – rambu saja, Dishub juga harus turun ke lapangan, jangan hannya duduk santai di  Kantor saja. Untuk itu saya selaku masyarakat meminta Dishub untuk bersikap tegas menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, karena mereka (pengendara) sudah nyata – nyata melanggar aturan dan tidak taat terhadap rambu – rabu larangan parkir,” pintanya.

Terpisah PLT Kepala Dishub  Lombok Tengah Lalu Ahmad Sauki berjanji akan memberikan tindakan tegas kepada para pengendara yang parkir sembarangan tersebut.” Pemasangan Rambu – rambu larangan Parkir di Komplek Pertokoan itu masih dalam tahap sosialisasi, dan setelah 90 hari di hitung sejak pemasangan Rambu – rambu larangan Parkir, baru dilakukan penertiban kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya,” katanya.

Mantan Sekcam Janapria itu mengungkapkan, kendala belum diterapkan sanksi tegas kepada pengendara yang parkir sembarangan itu juga karena masih belum siapnya sarana dan prasarana kantong Parkir yang ada di dalam kawasan Komplek Pertokoan Kota Praya.” Hannya sebelah selatan jalan saja yang sudah siap, sedangkan di sebelah utara jalan, saat ini masih dilakukan penataan. Kalau kantong prakir itu sudah siap semua, dan masih ada ditemukan kendaraan parkir sembarang, kami akan tindak tegas, seperti dengan cara menggemboskan ban kendaraan atau dengan sanksi tilang,” tegasnya.

Selain melarang kendaraan parkir tidak pada tempatnya, Dishub Loteng juga telah mengeluarkan peraturan. Bagi kendaraan pengangkur seperti Dam Truk dan Truk barang tidak diperbolehkan masuk atau melintas di ruas jalan Protokol yang ada di Komplek Pertokoan Kota Praya.” Khususnya untuk Mobil barang hannya diberikan waktu sebentar saja untuk bongkar muat, setelah itu harus parkir di areal Parkir yang ada di sebelah selatan jalan, sedangkan bagi dam truk atau mobil barang lainnya yang tidak melakukan bongkar muat di Komplek Pertokoan tidak diperbolehkan melintas di jalan Protokol, kalau ada yang ditemukan,  langsung kita berikan sanksi tegas,” ujar Lalu Ahmad Sauki. |rul.

Tags:

0 thoughts on “Dishub Diminta Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarangan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2017
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK