Diduga, Permata Finance Indonesia Cekik Nasabah
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Permata Finance Indonesia yang berkantor di komplek Pertokoan depan Terminal Pasar Renteng Praya Lombok Tengah (Loteng) didatangi sejumlah warga termasuk mantan Nasabah Permata Finance Indonesia, Senin, (9/1/2017).
Kedatangan warga itu, untuk mengecam sikap dan kebijakan pihak Permata Fainance Indonesia yang dinilai telah mensengsarakan masyarakat.” Anak saya pinjam uang sebesar Rp. 4,5 juta dengan jaminan BPKB sepeda motor, dengan angsuran selama 12 bulan. Memang setoran sering nunggak , tetapi pada saat anak saya melunasi pinjaman, BPKB yang dijadikan anggunan tidak bisa di ambil sebelum membayar Denda sebesar Rp. 6,5 juta,” kesal Suud warga Kecamatan Praya Lombok Tengah di hadapan sejumlah petugas Permata Finance Indonesia, Menurut pria pensiunan LLAJ Dinas Perhubungan Loteng itu, sikap Permata Finance Indonesia tidak lebih seperti Rentenir yang meminjamkan uang kepada masyarakat tanpa dasar hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.” Rayuannya sangat manis dan meyakinkan, setelah itu saya dijadikan mesin penghasil uang, sehari terlambat nyetor langsung dikenakan denda 0,5 persen, Uang yang dipinjam Rp. 4,5 juta denda yang harus di bayar Rp. 6,5 juta. Saya selaku masyarakat merasa di Cekik, karena kebijakan dan aturan Permata Finance ini yang menurut saya tidak sesuai dengan UU dan melanggar UU,” ucap Suud.
Oleh sejumlah kalangan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bumi Tatas Tuhu Trasna, keberadaan Permata Finance Indonesia diragukan, selain di duga memeras dan mencekik nasabah secara halus, di Kantor Permata Finance Indonesia yang terletak di depan Terminal Renteng Praya itu juga tidak terlihat atau tidak dilengkapi dengan fasilitas layanan nasabah, seperti Computer dan fasilitas lainnya.” Kok bisa hannya ada satu Komputer, bagaimana bisa melayani Nasbah dengan baik kalau ada masalah seperti ini. Tolong jangan hannya menghitung keuntungan saja,” sambung Pahri.
Pahri mempertanyakan kebijakan pihak Permata Finance terkait dengan penerapan denda sebesar 0,5 persen per hari bagi nasabah yang terlambat membayar angsuran pinjam.” Ini penyedia jasa pinjaman atau tukang peras. Pinjam uang di Bank saja tidak seperti ini bunganya, jangan – jangan aturan dia (Permata Finance) buat sendiri, bukan berlandaskan peraturan dan UU yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk itu Pahri meminta kepada pihak Pertama Finance Indonesia untuk mengkaji ulang aturan terkait dengan penerapan denda 0,5 persen tersebut, dan meminta untuk memberikan keringanan kepada Nasabah (Suud – red), karena Nasabah itu telah melunasi hutangnya,”Tolong dipertimbangkan lagi penerapan denda 0,5 persen per hari itu,” pintanya.
Penerapan denda tunggakan setoran pinjaman sebesar 0,5 persen atau sekitar Rp. 2, 7 ribu per hari kepada Nasabah atas nama Ria Wahyuningsih warga BTN Bogak Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya yang tidak lain merupakan anak dari Suud sudah sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.” Itu sudah sesuai dengan aturan dan UU,” jelas Jen petugas SP Permata Finance Indonesia.
Setiap bulan kata Jen, Nasabah tersebut berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp. 547 ribu selama 12 kali atau selama 1 tahun. Namun dalam perjalanannya, pasca menerima uang pinjaman pada awal Tahun 2016 lalu, Nasabah tersebut sering terlambat membayar angsuran pinjaman, bahkan dalam 3 bulan angsuran, hannya satu bulan yang di setor.” Dulu sebelum menerima uang, dia (nasabah) bersedia membayar bunga berapapun jumlahnya, dan yang sudah dilunasi itu hannya pokok pinjaman saja, sedangkan bunganya belum dilunasi. Sebenarnya kalau mau minta keringanan bisa datang secara baik – baik, bukan datang dengan cara seperti ini, membawa banyak orang,” ujarnya. |rul
Tinggalkan Balasan