2017, Kendaraan Berplat Luar Daerah Akan Ditertibkan
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Ditahun 2017 ini Kendaraan roda empat maupun roda dua yang berpelat nomor kendaraan polisi (Nopol) di luar Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan ditertibkan.
Penertiban plat kendaraan luar daerah itu ditujukan bagi masyarakat yang telah menetap di 10 Kabupaten / Kota se NTB.” Rencananya di Tahun 2017 ini, Plat kendaraan luar daerah yang menetap di NTB akan ditertibkan,” terang Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP. Pratiwi Nofiani, Jum’at, (6/1/2017).
Di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, saat ini tengah mendata jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang menetap atau beroperasi di wilayah Lombok Tengah. Jika ada yang ditemukan kendaraan Plat luar daerah, anggota Sat Lantas Polres Lombok Tengah akan memberikan surat teguran kepada pemilik kendaraan berpelat luar daerah tersebut yang isinya diminta untuk segera mengurus mutasi atau balik nama yang disertai dengan surat pernyataan.”Kami sudah mulai mendata, kalau ada yang ditemukan dijalan pada saat Razia, akan ditilang, ditegur, dan diberikan waktu tiga bulan untuk mengurus Mutasi dan Balik Nama kendaraan,” tegas AKP. Pratiwi.
Menurut AKP. Pratiwi, secara umum khususnya di wilayah Hukum Polres Lombok Tengah jumlah kendaraan bermotor berpelat luar daerah jumlahnya cukup banyak, dan dihimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor plat luar daerah untuk segera mengurus mutasi dan balik nama kendaraan.” Khusus di Lombok Tengah, menurut saya jumlahnya sekitar 40 persen. Kendaraan luar NTB berkeliaran di NTB, Menggunakan jalan di NTB tapi bayar pajaknya di daerah asalnya. Untuk itu kami menghimbau kepada pemilik kendaraan plat luar daerah untuk segera mengurus Mutasi dan Balik Nama kendaraan,”ujarnya. |rul
Tinggalkan Balasan