SHOPPING CART

close

Soal PNBP Naik, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lombok Tengah

Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) dinilai banyak disalahpahami oleh masyarakat atau pemilik kendaraan.

Pasalnya, belakangan disebut – sebut kenaikan pajak kendaraan mencapai 2 – 3 kali lipat itu dinilai sangat membebani masyarakat.” Padahal pajak tidak naik. Itu hanya ada kenaikan di PNBP, ya jadi seakan – akan pajak kendaraan yang naik, itu yang membuat keresahan dan masih kurang dipahami masyarakat ,” kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP. Pratiwi Nofiani, Jum’at, (6/1/2017).

AKP. Pratiwi mengungkapkan,  kenaikan pada PNBP itu memang banyak keliru dipahami oleh masyarakat.

Pemilik kendaran mengira, mereka harus membayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa kurung waktu satu tahun.”Misal yang biasa bayar Rp 250 ribu, nah dikira bakal naik bayaran Rp 500 – 700 ribu, padahal bukan demikian. Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar itu, tapi tetap. Hanya judul PP tersebut saja tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik, dan kenaikan PNBP ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pihaknya berharap dengan sosialisasi masyarakat akan mengetahui bahwa ada kenaikan tarif pada PNBP baik STNK, BPKB, TNBK dan beberapa lainnya sebagai bagian dari peningkatan pendapatan negara.
Berdasarkan PP baru tersebut, terdapat beberapa kenaikan serta penambahan tarif pengurusan seperti pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tidak hanya itu, PNBP yang dulunya tidak dipungut biaya, kini telah berbayar, seperti penerbitan STNK Bermotor – Lintas Batas Negara (LBN) dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara (LBN).
Berikut Daftar Tarif Baru untuk kendaraan roda empat, STNK baru dari Rp50 ribu naik Rp200 Ribu. Perpanjangan STNK dari Rp50 Ribu naik Rp200 Ribu berlaku per lima tahun. Pengesahan STNK Rp50 ribu per tahun.
Kemudian, STCKR dari Rp25 ribu naik menjadi Rp50 ribu, BPKB baru dari Rp100 ribu naik menjadi Rp375 ribu, BPKB Ganti Pemilik dari Rp100 ribu naik Rp375 Ribu dan Mutasi dari Rp75 Ribu naik menjadi Rp250 ribu.
Sedangkan bagi kendaraan roda dua yakni STNK Baru dari Rp50 Ribu naik menjadi Rp100 ribu, perpajangan STNK dulu Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu per lima tahun. Selanjutnya, pengesahan STNK Rp25 ribu per tahun. hanya STCK tidak naik dan tetap Rp25 ribu.
Selanjutnya, BPKB baru dari Rp80 ribu naik menjadi Rp225 ribu, ganti pemilik BPKB dari semula Rp80 ribu naik menjadi Rp225 ribu, sementara untuk mutasi kendaraan roda dua dari Rp75 ribu naik menjadi Rp150 ribu.

Sebelumnya salah seorang warga Kecamatan Pujut, Irman 31 Tahun mengeluhkan kenaikan PNBP seperti pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kenaikannya dinilai sangat besar.” Naiknya terlalu banyak, mestinya tidak sebesar itu, terlebih lagi kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih sulit. Tetapi ya mau bilang apa, namanya masyarakat kecil harus tunduk pada aturan,” keluhnya. |rul

Tags:

0 thoughts on “Soal PNBP Naik, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2017
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK