Berusaha Kabur, DPO Begal Wisatawan Asing di Dor Polisi
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Jumatri 24 Tahun warga Dusun Lendang Lantan Desa Tumpak Kecamatan Pujut Lombok Tengah, berhasil di bekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Lombok Tengah, di wilayah Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah, Jum’at, (2/12/2016).
Jumatri ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Wisatawan Asing.
Karena berusaha kabur dari sergapan petugas, Daftar Pencarian Orang (DPO) Curas Wisatawan Asing itu pun diberi hadiah timah panas di bagian Betis kaki sebelah kiri.” Pelaku ditangkap karena terlibat pelaku Curas Wisatawan Asing,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna Wisaya, S.IK, Sabtu, (3/12/2016).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri, melainkan bersama sejumlah temannya yakni ZM alias Gujul 41 Tahun, KW 24 Tahun, MD 24 Tahun, dan AG 23 Tahun yang seluruhnya merupakan warga Desa Tumpak Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Dari hasil pengembangan dan penyidikan, pelaku bersama 4 orang temanya itu terlibat tiga melakukan Curas terhadap Wisatawan Asing, yakni pada Tanggal, 8 dan 20 November 2015, Tempat Kejadian Perkara (TKP jalan raya Uluan Desa Tumpak, dan pada Tanggal 14 Desember 2015, TKP Jalan Raya Are Guling Desa Tumpak Kecamatan Pujut Lombok Tengah.” Pelaku terlibat kasus curas orang asing pada tanggal, 8 dan 20 Nopember 2015, TKP jalan raya uluan, dan Tanggal 14 Desember 2015, TKP jalan raya Are Guling,” ungkap AKP. Arjuna.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti hasil Curas, diantaranya Camera, Handphone dan Tab. Saat ini Pelaku diamankan di Polres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Terhadap pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pengembangan,” ujar AKP. Arjuna. |rul.
Tinggalkan Balasan