Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Penumpang Citilink Ditangkap
Ahmad Hanif Wijayanto 31 Tahun, penumpang Citilink tujuan Lombok – Halim Perdana Kusuma, tengah dipemeriksa Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Ahmad Hanif Wijayanto 31 Tahun, penumpang Citilink tujuan Lombok – Halim Perdana Kusuma dengan nomor penerbangan QG’167 , warga Galur Sari Kelurahan Utan Kayu Selatan Matraman Jakarta Timur, diamankan aparat Kepolisian di Lombok Internasional Airport (LIA), Minggu, (4/11/2016) sekitar Pukul 09.45 Wita.
Warga Jakarta Timur itu diamankan setelah Cruw atau petugas Pesawat Citilink yang ditumpanginya mendapat informasih bawah Penumbang Citilink tujun Lombok – Halim Perdana Kusuma atas nama Ahmad Hanif Wijayanto membawa “BOM”.”Ketika melakukan boarding dan berada dalam kabin peswat, yang bersangkutan kemudian ditanya oleh cruw pesawat barang apa yg dibawa, dan yang bersangkutan menjawab bahwa yang dibawa adalah ” BOM”,” cerita Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP. Arjuna Wijaya, S.IK, Minggu, (4/12/2016).
Setelah dimankan Scurity Avsec LIA, Penumpang Citilink itu pun langsung digiring menuju ruang pemeriksaan. Dan dari hasil pemeriksaan barang bawaan Penumpang Citilink tersebut, petugas tidak menemukan “BOM” maupun rangkaian “BOM”.” Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, ternyata nihil dan ucapan yang dimaksudkan itu sekedar candaan,” kata AKP. Arjuna.
Atas peristiwa yang sempat menggegerkan pengunjung di LIA itu, pihak Maskapai Citilink tidak menerima dan meminta Penumpang yang bercanda membawa “BOM” itu di proses sesuai dengan ketetuan hukum yang berlaku.
Untuk mempertangungjawabkan ucapannya itu, saat ini Penumpang Citilink tersebut diamankan di Polres Lombok Tengah.” Belum diketahui apa maksud Penumbang itu berbicara tentang bom didalam pesawat. Kalau nanti terbukti bersalah, Dia akan dijatuhu sanksi hukum sesuai Pasal 437 jo 344 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berdasarkan UU tersebut, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu dan dapat membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun,”ujar AKP. Arjuna. |rul
Tinggalkan Balasan