Resahkan Warga dan Wisatawan, Cafe Remang – remang Dirazia Polisi
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Masyarakat Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah, mendesak aparat Kepolisian Polres Lombok Tengah untuk menertibkan Tempat Karaoke dan Cafe Ilegal yang beroprasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Oleh warga, menilai keberadaan Cafe dan Tempat Karaoke Ilegal tersebut mengganggu masyarakat dan wisatawan dalam dan luar negeri yang datang berkunjung ke KEK Mandalika Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah.” Hari Rabu, (23/11/2016) Warga Dusun Rangkep I Desa Kuta datang ke Kantor Desa Kuta. Masyarakat menuntut Pemdes Kuta dan Polisi untuk menutup dan membubarkan Cafe dan Tempat Karaoke, karena selama ini membuat keresahan terhadap masyarakat dan mengganggu lingkungan setempat,” kata Kapolsek Kuta Iptu. Akmal, Kamis, (24/11/2016).
Atas dasar permintaan dan desakan dari masyarakat Desa Kuta, Polisi langsung menindak lanjuti tunutan masyarakat tersebut, dan pada Rabu Malam, (23/11/2016) aparat Gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian Polres Lombok Tengah, TNI Kodim 1620 / Lombok Tengah, Sat Pol PP dan aparat Pemerintahan Kecamatan Pujut serta Pemdes Kuta menggelar Razia Cafe, Tempat Karaoke dan Rumah Kos – kosan yang ada di wilayah Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Kegiatan Ops Zebra Gatarin 2016 itu dipimpin langsung Kabag Ops Polres Lombok Tengah Kompol. I Ketut Tamiana.” Razia Miras, Sajam, Senpi dan Narkoba dalam rangka cipta kondisi Harkamtibmas di wilayah Lombok Tengah itu dipimpin langsung Kabag Ops, dan pelaksanaan Razia dibagi dalam 3 kelompok,” jelas Iptu. Akmal.
Dalam Razia itu, petugas berhasil mengamankan dan menyita puluhan Botol Miras Jenis Bir, dan puluhan Liter Miras jenis Tuak di Cafe, Karaoke dan Rumah Kos – kosan.” Di Rumah Kos di dusun Rangkap I berhasil disita 5 botol Tuak dan dua botol Bir Bintang. Di Rasta Warung Dusun Ketapang berhasil disita 37 botol kecil Bir, dan 19 Botol besar Bir Bintang. Dan di Cafe di Dusun Kuta II berhasil di sita 3 botol Bir, 6 Botol besar tuak , 20 botol besar tuak 21 botol Bir Bintang dan di Shipwreck Bar yang ada di Pantai Senek Kuta berhasil di sita 4 jerigen tuak yang ditemukan dipinggir pantai,” ungkap Iptu. Akmal.
Selanjutnya para pemilik Cafe, Tempat Karaoke dan Rumah Kos – kosan itu didata dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual Miras tanpa mengantongi izin resmi.” Mereka kita data dan dihimbau untuk tidak lagi menjual Miras, jika dikemudian hari mereka ditemukan menjual miras tanpa mengantongi izin resmi, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan per undang – undangan yang berlaku,” ujar Iptu. Akmal.
Diduga kegiatan Ops Zebra Gatarin 2016 di wilayah KEK Mandilaka Desa Kuta Kecamatan Pujut itu Bocor.
Terbukti sejumlah Cafe, dan Tempat Karaoke ilegal, tidak beroperasi pada malam pelaksanaan Ops Zebra Gatarin 2016.” Razia ini bocor, buktinya banyak Cafe dan Tempat Karaoke tidak beroperasi pada saat pelaksanaan Razia. Tetapi meskipun demikian kami atas nama masyarakat, mengucapkan banyak terimakasih kepada Polisi, khususnya kepada jajaran Kepolisian Polres Lombok Tengah dan Polsek Kuta,” ujar Alus Ketua Forum Pemuda Peduli Pariwisata Lombok Tengah. |rul.
Tinggalkan Balasan