SHOPPING CART

close

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi Kelas 2 SMP Divonis 8 Tahun Penjara

” Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah Aga Wigana, SH”

 

Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – RMA 15 Tahun warga Torok Aik Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah Pelaku Pembunuhan disertai Pemerkosaan , UH 14 Tahun Siswa Kelas 2 salah satu SMP di Kecamatan Praya Barat warga Dusun Patre Desa Mangkung divonis 8 Tahun Kurungan Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah.

Vonis yang dijatuhkan kepada Pelaku Pembunuhan di sertai Pemerkosaan yang masih di bawah umur itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama 10 Tahun.” Vonisnya 8 Tahun Penjara, dan Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU,” terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah Aga Wigana, SH, Senin, (7/11/2016).

Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah, Tanggal 24 Oktober 2016 lalu itu, Kuasa Hukum RMA tidak terima Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, dan melakukan upaya hukum atau Banding.” Penasehat Hukum tidak terima Vonis 8 Tahun Kurungan penjara, dan melakukan upaya hukum,” ungkap Aga.

JPU yang tidak puas dengan Vonis yang dijatuhkan kepada RMH juga melakukan upaya Hukum.” Posisinya sama – sama melakukan upaya hukum,” kata Aga.

Oleh JPU menuntut RMA dengan Pasal 76 UU Nomor 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 10 Tahun.” Karena pelakunya anak dibawah umur, tuntutan JPU maksimal 10 Tahun Kurungan Penjara,” ujar Aga.

Kasus Pembunuhan disertai dengan pemerkosaan ini bermulai penemuan sesosok mayat perempuan tanpa busana mengambang di Bendungan Dusun Jangkih Jawe Desa Mangkung, Sabtu, (10/9/2016) sekitar Pukul 7.00 Wita lalu

Setelah dilakukan dilakukan identivikasi, Jasad perempuan tersebut diketahui atas nama UH 14 Tahun warga Dusun Patre Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah,

Setelah di lakukan pengembangan dan penyelidikan, akhirnya, pada hari Kamis, (15/9/2016) sekitar Pukul. 02.00 Wita, Polisi berhasil menangkap RMA 15 Tahun warga Jalur Aik Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat.

Selain mengamankan pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 1 unit Sepeda Motor Suzuki Shougun milik pelaku, HP, Senjata Tajam (sajam) jenis Pisau, Cincin, gelang, Kalung milik pelaku, dan pakaian milik korban. |rul

Tags:

0 thoughts on “Pembunuh dan Pemerkosa Siswi Kelas 2 SMP Divonis 8 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2016
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

STATISTIK