Hasil MTQ XXXI Tingkat Provinsi NTB 2026 di Lombok Tengah Salah Catat dan Salah Baca, DH Langsung Klarifikasi

SUARALOMBOKNEWS | Dewan Hakim (DH) Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2026 menyampaikan klarifikasi terkait dengan hasil pengumuman Kejuaraan Umum pada MTQ XXXI Tingkat Provinsi NTB Tahun 2026 yang berlangsung di Kabupaten Lombok Tengah.
Klarifikasi itu disampaikan oleh Koordinator Dewan Hakim MTQ XXXI Tingkat Provinsi NTB Tahun 2026, Prof. Dr. KH. Muhammad Zaidi Abdad, M.Ag, pada Rabu, (17/6/2026).
Dalam klasifikasinya, Prof. Dr. KH. Muhammad Zaidi Abdad, M.Ag menyampaikan bahwa berdasarkan kronologis laporan dari ketua Majelis 3 Golongan 1 dan 5 Juz Tilawah saat pleno, terdapat kekeliruan dalam pencatatan asal kafilah peserta atas nama Vici Ardian Tegar Dwiputra. Peserta yang seharusnya tercatat sebagai utusan Kabupaten Sumbawa Barat, pada saat proses rekapitulasi terbaca sebagai utusan Kabupaten Lombok Barat.
Kekeliruan administrasi tersebut mengakibatkan perolehan 3 poin dari Juara Harapan I masuk ke dalam akumulasi nilai Kabupaten Lombok Barat, padahal semestinya menjadi hak Kabupaten Sumbawa Barat.
Dengan dilakukan koreksi terhadap rekapitulasi nilai, maka diperoleh hasil, nilai Kabupaten Lombok Barat semula 147 poin, setelah dikoreksi menjadi 144 point. Nilai Kabupaten Sumbawa Barat semula 141 poin, setelah ditambahkan 3 poin menjadi 144 poin. Nilai Kabupaten Bima tetap 142 poin.
Selanjutnya, berdasarkan Buku Pedoman MTQ Tahun 2025 halaman 27, apabila dalam penentuan Kejuaraan Umum terdapat dua atau lebih daerah yang memperoleh jumlah nilai yang sama, maka penentuan peringkat didasarkan pada nilai tertinggi Cabang Tilawah Dewasa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, meskipun Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat sama-sama memperoleh 144 poin, urutan Kejuaraan Umum tidak mengalami perubahan pada Kabupaten Lombok Barat (tetap) urutan ke III, sedang
Kabupaten Sumbawa Barat naik dari peringkat menjadi ke V menjadi urutan ke IV. Sementara Kabupaten Bima menjadi peringkat kelima dengan perolehan 142 poin.”Dengan demikian, koreksi ini hanya menyangkut perbaikan administrasi rekapitulasi untuk urutan perangkingan kejuaraan saja,” ucap Prof. Dr. KH. Muhammad Zaidi Abdad, M.Ag.
Atas terjadinya kekeliruan administrasi ini, jajaran Dewan Hakim MTQ MTQ XXXI Tingkat Provinsi NTB Tahun 2026 menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh kafilah, pemerintah daerah, dan masyarakat.”Kami menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi agar proses rekapitulasi dan verifikasi hasil musabaqah pada masa mendatang dapat dilaksanakan dengan lebih cermat, akurat, dan profesional,” ujar Prof. Dr. KH. Muhammad Zaidi Abdad, M.Ag. [SLNews – rul].

Tinggalkan Balasan