Pengedar dan Pemasok Sabu di Lombok Tengah dan Lombok Timur Ditangkap Polisi

SUARALOMBOKNEWS | Dua orang pria berinisial M ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua pria itu ditangkap Polisi di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah dan di wilayah Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, pada Sabtu, (18/4/2026).
Keduanya ditangkap Polisi karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.”Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah dan di Kecamatan Terara Lombok Timur,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok
Tengah, Iptu. Yudha Aditya, Kamis, (23/4/2026).
Iptu. Yudha mengungkapkan dari penggerebekan di TKP (tempat kejadian perkara) pertama, yakni di wilayah Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Pringgarata. ”Dalam penggeledahan kami menemukan sejumlah barang bukti berupa 9 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,21 gram, dua bendel plastik klip kosong, sebuah amplop coklat, satu unit ponsel, alat hisap (bong), korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp550.000,”ungkapnya
Dari TKP, pertama, lanjut Iptu. Yudha, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke TKP kedua di wilayah Terara, Lombok Timur. Di lokasi tersebut, Personil Satres Narkoba Polres Lombok Tengah kembali mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.”Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil menyita satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu celana jeans hitam, dan satu unit ponsel,” sebutnya
Terbongkarnya kasus tersebut, kata Iptu. Yudha, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. Dan berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para terduga dan melakukan penindakan.”Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya
Iptu. Yudha menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. [SLNews – rul]

Tinggalkan Balasan