SHOPPING CART

close

Pemkab Lombok Tengah Mulai Sebar 300 Ribu Lebih SPPT

Bappenda Lombok Tengah bagikan SPPT ke Wajib Pajak
Kabid Perencanaan Bappenda Lombok Tengah, Lalu Jaya Prana (kanan) saat menyerahkan SPPT kepada Pemdes Kateng di Kantor Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, NTB, Kamis, (17/4/2025).

SUARALOMBOKNEWS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah membagikan 300 ribu lebih Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 kepada wajib pajak melalui Desa / Lurah se – Lombok Tengah.” SPPT kami serahkan ke Desa dengan berita acara yang berisi jumlah SPPT, selanjutnya Desa menyerahkan SPPT ke masing – masing Kepala Dusun (Kadus) dengan Bukti Serah Terima SPPT sesuai dengan jumlah wajib pajak, lalu dibagikan ke masing – masing wajib pajak. Untuk jumlah SPPT yang disidribusikan ke 12 Kecamatan se Lombok Tengah sebanyak 300 ribu lebih SPPT. Sesuai dengan target per tanggal 28 April 2025, 300 ribu lebih SPPT selesai didistribusikan ke 12 Kecamatan,” kata Kabid Perencanaan pada Bappenda Lombok Tengah, Lalu Jaya Prana, usai menyerahkan SPPT kepada Pemerintah Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Kamis, (17/4/2025).

Setelah SPPT diterima, para wajib pajak diingatkan untuk membayar PBB-P2 sebelum mendekati jatuh tempo. Pemkab Lombok Tengah mengajak para wajib pajak taat membayar PBB karena salah satu pendukung pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah.

Menurut Lalu Jaya, pembagian SPPT di awal tahun merupakan bagian dari mengingatkan wajib pajak untuk membayar PBB-P2 lebih awal.

Selain membagikan SPPT langsung ke Desa/Kelurahan, Bappenda Lombok Tengah juga menyerap informasi terkait dengan persoalan PBB Tahun sebelumnya.”Kami juga menyerap informasi terkait dengan persoalan PBB tahun sebelumnya dan itu kami lakukan sebagai bahan perbaikan tahun selanjutnya,”ucap Lalu Jaya.

Lalu Jaya mengungkapkan, persoalan yang sering ditemukan dilapangan saat menyerap informasi persoalan PBB yakni, banyak Kadus yang belum memahami dokumen apa saja yang harus disampaikan saat dilakukan pemutahiran data wajib pajak.” Selain itu, kasus yang sering kami temukan ada beberapa SPPT yang bermasalah secara administrasi, misalnya, salah nama, salah luas, tidak ada obyek dan SPPT Double,” ujarnya. [SLNews – rul

Tags:

0 thoughts on “Pemkab Lombok Tengah Mulai Sebar 300 Ribu Lebih SPPT

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2025
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

STATISTIK