SHOPPING CART

close

Cegah Potensi Pelanggaran Hukum, Kejaksaan Teken MoU Dengan Direktur BUMDes se Lombok Tengah

Kejaksaan Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Teken MoU dengan BUMDes
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H, (kiri) menandatangani MoU dengan Direktur BUMDes se-Kabupaten Lombok Tengah disaksikan Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri didampingi Kadis PMD Lombok Tengah, Lalu Rinjani di Ballroom Lantai 5, Gedung B, Kantor Bupati Lombok Tengah, NTB, pada Selasa, (15/4/2025)

SUARALOMBOKNEWS | Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menandatangani kesepakatan bersama atau MoU dengan Badan usaha Milik Desa (BUMDes), tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H, dengan seluruh Direktur BUMDes se-Kabupaten Lombok Tengah.

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Ballroom  Lantai 5, Gedung B, Kantor Bupati Lombok Tengah, pada Selasa, (15/4/2025), dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP,. M.AP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani, Inspektorat Lombok Tengah, para Camat, Kepala Desa (Kades) dan pengurus BUMDes se Lombok Tengah.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait menyampaikan,  Kejaksaan hadir di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan bidang Intelijen untuk mengoptimalkan pembinaan, pengawasan, pengawalan, bantuan, dan pertimbangan hukum dalam memaksimalkan pengelolaan BUMDes di Lombok Tengah serta upaya Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam meminimalisir potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh BUMDes Lombok Tengah sebagaimana kewenangan, tugas dan fungsi kejaksaan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.” Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk menjembatani BUMDes dalam menyelesaikan berbagai hambatan, kendala ataupun penyimpangan terhadap modal desa yang berasal dari negara yang berpotensi merugikan keuangan negara, ataupun mengurangi performa kinerja usaha dalam upaya membentuk tata kelola BUMDes yang sehat,” ucapnya

Nurintan berharap, dengan terbentuknya sinergitas antara BUMDes se Lombok Tengah dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, menjadi awal langkah yang baik dalam mengawal setiap tugas dan program pemerintahan pusat hingga daerah sebagaimana program Asta Cita poin ke-6 yaitu “Membangun Dari Desa Dan Dari Bawah Untuk Pemerataan Ekonomi Dan Pemberantasan Kemiskinan” di Lombok Tengah.”Sehingga BUMDes berperan besar dalam membangun dan mensejahterakan desa untuk kemajuan bangsa dan negara,” harapnya.

Ditempat yang sama, Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah atas terselenggaranya penandatanganan kesepakatan bersama tersebut. 

Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi NTB itu menegaskan, sangat mendukung Kejaksaan untuk membantu BUMDes berbenah, karena saat ini di desa juga akan segera dibentuk Koperasi Merah Putih.”Sehingga dengan MoU ini, kita dapat bersama-sama mengawal untuk tercapainya cita-cita pemerintah dalam upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045,” tegas H. Lalu Pathul.

Selain melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga memberikan sosialisasi penyuluhan hukum kepada pengurus BUMDes se Lombok Tengah.

Materi sosialisasi penyuluhan hukum disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H. 

Di hadapan para Kepala Desa dan Direktur BUMDes se-Kabupaten Lombok Tengah, I Made Juri menyampaikan sosialisasi terkait inovasinya berupa penyuluhan hukum terhadap BUMDes berbasis Zoom Meeting. Dengan hadirnya inovasi tersebut, BUMDes akan mendapatkan penyuluhan hukum dengan mudah melalui virtual zoom meeting yang terintegrasi dengan inovasi unggulan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang telah diluncurkan sebelumnya, yaitu aplikasi HaloDesa. Sehingga kedepannya, BUMDes yang ingin mendapatkan penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi Halo Desa, untuk selanjutnya setiap BUMDes akan mendapatkan jadwal dan link zoom yang dikirim ke akun HaloDesa milik masing-masing BUMDes. 

Selain itu, hadirnya inovasi penyuluhan hukum secara virtual adalah terobosan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam menjawab tantangan dari adanya efisiensi anggaran pemerintah, sehingga tidak menyurutkan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat Lombok Tengah. [SLNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Cegah Potensi Pelanggaran Hukum, Kejaksaan Teken MoU Dengan Direktur BUMDes se Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2025
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

STATISTIK