Tiga Orang Terduga Penjual Sabu Asal Lombok Timur Ditangkap Polisi di Pringgarata

LOMBOK TENGAH | Tiga orang pria berinisial PI, 23 Tahun, warga Dusun Rumeneng. Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur. AI, 20 Tahun, warga Dusun Kebun Belo Bilasundung Utara, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur dan DO, 19 Tahun, warga Dusun Rumeneng Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik Lombok Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), di Dusun Samar Kraton, Desa Sisik, Kecamatan Pringgarata Lombok Tengah, pada Kamis, (23/11/2023).
Ketiga pria tersebut ditangkap Polisi karena diduga sebagai penjual Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan tiga orang pria asal Kabupaten Lombok Timur tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat, SH, M.Hum, Sabtu, (25/11/2023).
Iptu Derpin mengungkapkan, penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP (tempat kejadian perkara), sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. “Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim Sat Resnarkoba dengan gerak cepat melakukan penelusuran, penyelidikan dan pendalaman, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan di sekitar TKP,” ungkapnya
Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku di TKP, personel tim sat resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu. “Kami amankan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan, 3 bungkus berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor (Bruto) 3,73 gram, 2 bungkus plastik klip kosong dan tiga unit hp android,” kata Iptu Derpin.
“Untuk sementara seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Derpin. [slnews – rul].

Tinggalkan Balasan